Tangerang (Antaranews Banten) - KPU Kota Tangerang Banten telah memusnahkan sebanyak 1.848 surat suara rusak sebelum pencoblosan tanggal 27 Juni 2018.
   
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi di Tangerang Selasa mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut telah dilaksanakan pada hari Jumat (22/6) dan disaksikan oleh Panwaslu, Kepolisian, TNI dan unsur lainnya.
   
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan dimasukan ke dalam mesin pencacah kertas satu persatu.
   
Adapun jenis kerusakan surat suara tersebut diantaranya adalah bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram. 
   
"Kami data yang masuk dalam kategori rusak dan lalu kita musnahkan agar tak menjadi masalah nantinya saat pencoblosan," ujarnya.
   
Dijelaskannya, kegiatan penyortiran surat suara telah dilaksanakan sejak tanggal 1-6 Juni 2018, termasuk juga proses pelipatan surat suara.
   
Jumlah surat suara yang disortir berjumlah 1.056.597 surat suara. Dan yang digunakan untuk keperluan saat Pilkada yakni 1.057.567 surat suara termasuk  2,5 persen untuk cadangan.
   
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menambahkan, pihaknya telah menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
   
Kegiatan tersebut pun bagian dari bentuk transparansi dan komitmen KPU. Sehingga 
prosedur administrasi yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan. "Ya tentunya secara akuntabel dan berintegritas,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Sebar Surat Libur 27 Juni


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018