Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendukung dan memberi fasilitas bagi pemilih disabilitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 guna memenuhi hak suaranya. 
 
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Haryadi, di Serang, Jumat, mengatakan pemberian fasilitas tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) di tempat pemungutan suara (TPS). 
 
"Selain fasilitas langsung di TPS, bisa juga petugas TPS yang akan datang mendekat ke yang bersangkutan," katanya. 
 
Selain itu, untuk mendukung peningkatan partisipasi pemilih Pemkab Serang juga telah menggelar sosialisasi kepada disabilitas dilakukan dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024. 
 
"Agar kemudian partisipasi masyarakat, terutama disabilitas bisa melaksanakan pemilihan secara maksimal, sosialisasi ini sangat perlu untuk dilakukan," katanya menambahkan.
 
Haryadi berharap para penyandang disabilitas yang hadir pada saat sosialisasi Pilkada 2024 dapat mengikuti dengan baik.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang gencar awasi kampanye peserta Pilkada 2024
 
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, mengatakan jumlah pemilih disabilitas yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.892 jiwa. 
 
"Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa mulai dari disabilitas fisik 1.564, intelektual 229, mental 709, sensorik wicara 562, sensorik rungu 204, dan sensorik netra 624 jiwa," katanya. 
 
Pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 mendapatkan hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia termasuk ada alat braille pada saat menggunakan hak pilih. 
 
"Untuk alat bantu braille akan tersedia di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan dan 326 desa," katanya menambahkan.
 
Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk mempermudah proses pemungutan suara bagi para pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan khusus, sekaligus memberikan fasilitas partisipasi penuh seluruh warga termasuk yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental. Sebab dengan adanya aksesibilitas yang lebih baik diharapkan pemilih disabilitas dapat berkontribusi secara maksimal dalam proses demokrasi.

Baca juga: Dugaan pidana pemilu Ketua Apdesi Serang dilimpahkan ke Polda Banten

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024