Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menyebutkan para tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya bernama Sukron (44) di Kawasan Talaga Bestari, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial SF dan RY diancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Para tersangka pasal 338 dan 340 dengan ancaman mati dan atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Kamis.
Dalam kasus ini, kata Kapolres, para tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat bertemu korban di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang telah menyelingkuhi istrinya RY," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku penusukan pria paruh baya di Tangerang
Ia menjelaskan, jika pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal saat keduanya sama-sama bekerja di perusahaan milik PT Tuntek di daerah Cikupa.
Namun, sejak beberapa waktu terakhir pelaku mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban dengan istrinya. Sehingga, ia timbul rasa sakit hati dan dinilai telah menginjak-injak harga dirinya.
"Korban dan istri pelaku menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suami SF hingga terjadilah cekcok mulut dengan membanting handphone RY," paparnya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka RY meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun suaminya mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan menginjak-injak harga dirinya," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangerang sita aset tersangka kasus korupsi dana desa
Ia mengungkapkan, atas perbuatan yang dilakukan korban, pasangan suami istri tersebut merencanakan untuk melakukan aksi pembunuhan dengan memancing korban bertemu di Kawasan Talaga Bestari.
"Kemudian pelaku RY menghubungi korban untuk bertemu di TKP dan kedua pelaku merekayasa seolah-olah tidak mengenali, karena korban tidak mengenali wajah pelaku SF," ujarnya.
Ketika pertemuan itu berlangsung, dikatakan Bakhtiar, korban dan pelaku sempat berbincang dengan pada akhirnya langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk menusukkan ke bagian tubuh korban.
Setelah melukai korban, kedua pelaku langsung kabur dan membuang telepon genggamnya ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.
"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam/otopsi," kata dia.
Baca juga: Polisi buru warga Malaysia pengendali 9.334 gram sabu di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Para tersangka pasal 338 dan 340 dengan ancaman mati dan atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Kamis.
Dalam kasus ini, kata Kapolres, para tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat bertemu korban di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang telah menyelingkuhi istrinya RY," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku penusukan pria paruh baya di Tangerang
Ia menjelaskan, jika pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal saat keduanya sama-sama bekerja di perusahaan milik PT Tuntek di daerah Cikupa.
Namun, sejak beberapa waktu terakhir pelaku mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban dengan istrinya. Sehingga, ia timbul rasa sakit hati dan dinilai telah menginjak-injak harga dirinya.
"Korban dan istri pelaku menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suami SF hingga terjadilah cekcok mulut dengan membanting handphone RY," paparnya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka RY meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun suaminya mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan menginjak-injak harga dirinya," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangerang sita aset tersangka kasus korupsi dana desa
Ia mengungkapkan, atas perbuatan yang dilakukan korban, pasangan suami istri tersebut merencanakan untuk melakukan aksi pembunuhan dengan memancing korban bertemu di Kawasan Talaga Bestari.
"Kemudian pelaku RY menghubungi korban untuk bertemu di TKP dan kedua pelaku merekayasa seolah-olah tidak mengenali, karena korban tidak mengenali wajah pelaku SF," ujarnya.
Ketika pertemuan itu berlangsung, dikatakan Bakhtiar, korban dan pelaku sempat berbincang dengan pada akhirnya langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk menusukkan ke bagian tubuh korban.
Setelah melukai korban, kedua pelaku langsung kabur dan membuang telepon genggamnya ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.
"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam/otopsi," kata dia.
Baca juga: Polisi buru warga Malaysia pengendali 9.334 gram sabu di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024