Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, bakal melakukan penyitaan aset mantan Kepala Desa (kades) Gembong, Balaraja, berinisial AH (50) yang kini sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di kabupaten setempat.

"Kami akan melakukan penyitaan terhadap aset hasil tidak pidana penyalahgunaan dana desa, seperti pembelian barang mewah perhiasan, jam tangan dan kendaraan bermotor yang berasal dari hasil kejahatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Selasa.

Ia mengungkapkan, saat ini tersangka AH telah dilakukan penahanan karena terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

Selain itu, dari penanganan kasus ini tim penyidik Polresta Tangerang akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dari peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Akan dilakukan gelar perkara agar peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara ini bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka," katanya.

Baca juga: Tragis, mantan kades di Tangerang korupsi dana desa untuk hiburan malam

Ia mengungkapkan, jika mantan Kades Gembong periode 2013-2019 itu, diduga telah menggunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.

"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang," ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kwitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan. 

"Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694," terangnya.

Baca juga: Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk tangani perubahan iklim

Kendati, atas dasar itulah polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH pada 16 September 2024 sekira pukul 09.20 WIB di depan Indomaret Jalan Sunan Kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," pungkas Arief N Yusuf.

Baca juga: Alokasi dana desa 2024 Pemkab Lebak capai Rp460 miliar

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024