Satreskrim Polres Cilegon menyatakan bahwa para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa Prisca Herlan asal Cilegon yang ditemukan tewas di Pantai Muhara, Kabupaten Lebak, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
 
Kasatreskim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula di Cilegon mengatakan kelima tersangka yang sebelumnya hanya dijerat pasal perlindungan anak, kini dijerat berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.
 
Hal itu dikarenakan penyidik menemukan fakta baru adanya perencanaan pembunuhan satu bulan sebelum kejadian, usai menggelar rekonstruksi ulang kasus di Lapangan Polres Cilegon.
 
"Ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan ada perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama ibu korban kemudian berubah ke korban si Aqilla," ujar Hardi.

Baca juga: Polisi Cilegon tangkap lima penganiaya bocah tewas di lakban
 
Tiga dari lima tersangka yakni SA, EM dan RH mengaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut satu bulan sebelumnya, dengan menyasar ibu korban, dipicu sakit hati dan dendam.
 
Namun karena rencana tersebut gagal, tersangka mengubah sasaran kepada anak Aqilla untuk diculik dan dibunuh.
 
Sementara, tersangka UH dan YH berperan membantu pelaku dengan membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.
 
Oleh karenanya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 terkait penganiayaan pada anak, yang menyebabkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.
 
"Pasal pembunuhan berencana kita lapis dengan undang-undang perlindungan anak dan 340 pembunuhan berencana," ujar dia.
 
Sebanyak 84 adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi kasus. Dari sebulan sebelum penculikan, tiga hari sebelum penculikan, adegan penculikan, penghilangan nyawa hingga pemusnahan barang bukti.

Baca juga: Utang pinjol jadi motif penculikan serta pembunuhan bocah Cilegon Banten

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024