Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memburu dalang yang diduga mengendalikan tersangka BY mendirikan pabrik rumahan hasilkan jutaan pil narkoba di rumah mewah kawasan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.
 
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom di Serang, Rabu mengatakan penangkapan 10 tersangka dalam penggerebekan pabrik narkoba tersebut hanya cabang, dari pelaku peredaran narkoba yang sesungguhnya.
 
“Dari interview sementara, ada dibalik tersangka BY ini masih ada orang yang juga mengendalikan, ini sedang diburu,” kata Marthinus.
 
Marthinus mengatakan BY membangun pabrik narkoba tersebut dari dalam lapas. Terdapat tersangka DD yang juga dalam jaringan BY, mengendalikan pabrik tersebut dari luar lapas.
 
Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI. Ia berjanji mengusut bukan hanya rantai peredaran bawah, namun sampai ke atas.
 
“Hal ini juga berhubungan dengan upaya mendistribusikan, dan bagaimana kita memiskinkan mereka,” kata Marthius menambahkan.

Baca juga: BNN Banten benarkan penggrebekan pabrik ekstasi di Kota Serang
 
Sebelumnya, BNN RI membongkar pabrik narkoba yang tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.

BNN RI menahan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Termasuk tersangka diantaranya AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ ( pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang yang berinisial IS.

Baca juga: BNN beberkan hasil pengungkapan pabrik narkoba di Kota Serang

BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu.

Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC
 
Pada bahan kimia dan obat-obatan yakni Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram,Caffein seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol, caffeine, trihexyphenidyl 19.400 gram dan Povidone 50.000 gram

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat(1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112ayat(2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Kemenkumham Banten siap bantu BNN ungkap jaringan narkoba

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024