Lebak (Antaranews Banten) - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang angkutan perkotaan dan perdesaan yang tak lain beroperasi karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
     
"Kami akan melakukan tindakan tegas jika angkutan yang tak laik beroperasi melayani penumpang Lebaran 2018," katra Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Sumardi di Lebak, Jumat.
     
Selama ini, angkutan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Lebak yang tidak laik beroperas sekitar 40 persen dari 1.400 kendaraan.
     
Apabila,kendaraan itu beroperasi dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas.
     
Pemerintah daerah sudah menyebarkan surat imbauan kepada pemilik angkutan agar dilakukan pengujian kelaikan kendaraan.
     
Sebab, pengujian kelaikan itu untuk memberikan keselamatan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan.
     
Selain itu juga pihaknya pada H-7 akan melaksanakan inspeksi pemeriksaan kelayakan fisik kendaraan bertempat di Terminal Mandala.
     
"Kami berharap semua angkutan yang melayani penumpang umum harus laik beroperasi," katanya menjelaskan.
     
Sumardi mengapresiasi sejauh ini angkutan Lebaran di Kabupaten Lebak belum pernah mengalami kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
     
Padahal, ruas jalan di daerah ini perbukitan dan pegunungan.
     
Karena itu, angkutan yang melayani penumpang harus laik beroperasi sehingga kondisi rem, lampu dan lainya berfungsi dengan baik.
     
Begitu juga saat ini kondisi jalan yang menghubungkan antarkecamatan cukup baik dan sebagian sudah betonisasi.
     
"Kami berharap semua angkutan laik beroperasi dan penumpang selamat sampai tujuan," katanya.***1***


Baca juga: Dishub Banten Lakukan Uji Kelayakan Bus Pariwisata

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018