Budayawan Provinsi Banten meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemajuan Kebudayaan.
 
Budayawan Kota Serang Kijing, di Serang, Rabu, menyatakan keresahannya tentang visi misi calon Kepala Daerah Banten yang hanya satu calon yang menyebutkan tentang kebudayaan.
 
Ia berpesan kepada DPRD Banten dalam diskusi publik tentang Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII, agar Perda Pemajuan Kebudayaan Banten perlu dilanjutkan agar tidak hanya menjadi dokumen kosong yang tidak ada implementasi.
 
"Saya baca visi misi calon hanya ada satu calon yang menyebutkan berbudaya, karena kepala daerahnya tidak mencantumkan visi misi tentang kebudayaan jangan sampai Perda Pemajuan Kebudayaan ini hanya menjadi kertas kosong, sebab Banten kaya akan budaya yang sangat penting," ujarnya.
 
 Baca juga: Sertifikat warisan budaya Gotong Toapekong Tangerang dikeluarkan Oktober
Kijing juga mengkritisi isi Perda Pemajuan Kebudayaan Banten tanpa adanya sanksi hukum yang diatur. "Saya baru kali ini baca perdanya ada satu pasal tentang larangan dalam Perda Pemajuan Kebudayaan, di perda tidak adanya bab sanksi, hanya ada larangan saja," ujarnya.
 
Sebagai budayawan, Kijing menaruh harapan pada DPRD untuk memperjuangkan Pemajuan Kebudayaan Banten. Jangan sampai kebudayaan ini menjadi program pilihan paling bawah yang harusnya menjadi yang di atas.
 
Perwakilan DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan keberpihakan terhadap pemajuan kebudayaan Banten.
 
Baca juga: Bupati Lebak janjikan jalan wisata budaya Badui 2025 mulus
 
Saat ini yang menjadi PR bersama yaitu bagaimana program Pemprov Banten dari mulai inventarisasi, internalisasi, sarana, prasarana pada kelompok pegiat termasuk penghargaan pada pelaku budaya solusinya bisa didorong melalui peraturan gubernur (pergub).
 
"Ini menjadi PR kami selaku penyelenggara di Provinsi Banten, tahun 2024 adalah akhir RPJPD kedua tapi kita menunggu definitif tahun depan, bagaimana kebudayaan masuk dalam visi misi walaupun visi misi kebudayaan ini sudah ada di RPJPD," katanya.
 
Untuk pemajuan kebudayaan, Yeremia juga meminta masing-masing kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) agar menggambarkan kondisi kebudayaan di masing-masing wilayah dilengkapi usul dan rekomendasi penyelesaiannya.
 
"Untuk kabupaten/kota kita titipkan ini PPKD sehingga bisa segera ada akselerasi," ucapnya.
 
Sementara itu Kepala BPK Wilayah VIII Lita Rahmiati mengatakan perda bertujuan mengetahui masing-masing kebutuhan kebudayaan di kabupaten/kota. Baik PPKD maupun perda merupakan penguatan terhadap undang-undang yang sudah ada.
 
"Mari kita sama-sama, kami akan terus mendukung dalam kemajuan kebudayaan," jelasnya.
 
Baca juga: Kemenparekraf sebut Lebak kaya dengan wisata berbasis budaya
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024