Serang (Antaranews Banten) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan empat langkah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) khususnya menjelang bulan puasa dan Lebaran.
       
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan Srie Agustina di Serang, Jumat mengatakan, empat langkah tersebut adalah penguatan regulasi melalui penerbitan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan pembelian di konsumen untuk komoditi daging sapi, yakni Rp105.000 per kilogram untuk daging sapi paha belakang, Rp98.000 per kilogram untuk daging sapi paha depan, Rp 80.000 per kilogram untuk sanding lamur dan Rp50.000 per kilogram untuk tetelan.
       
"Langkah kedua adalah penatalaksanaan melalui rapat koordinasi HBKN 2018 di daerah yang akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Rakorda telah dilaksanakan di 32 daerah dan Provinsi Banten merupakan provinsi ke-33 dilaksanakan rakor tersebut," kata Srie Agustina usai rapat kordinasi dengan Pemprov Banten dan pemantauan harga langsung ke Pasar Induk Rau Kota Serang.
       
Selanjutnya, kata dia, harga acuan pembelian di petani dan harga acuan pembelian di konsumen untuk komoditi daging ayam ras Rp32.000 per kilogram, telur ayam Rp 22.000 per kilogram, bawang merah Rp32.000 per kilogram, jagung (di industri pakan) Rp4.000 per kilogram, kedelai di pengrajin tahu/tempe Rp 9.200 per kilogram (lokal) dan Rp6.800 per kilogram (impor).
       
Untuk komoditi beras, kata Srie, pemerintah telah mengeluarkan permendag No. 57/2018 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk jenis medium dan premium yang dibagi berdasarkan wilayah sebagai berikut; untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi HET beras medium Rp9.450 per kilogram, dan beras premium Rp12.800 per kilogram. Untuk wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, NTT,  HET beras medium Rp9.950 per kilogram dan beras premium Rp13.300 per kilogram.
       
Sedangkan untuk wilayah  Maluku dan Papua, kata, HET beras medium Rp10.250 per kilogram dan beras premium Rp13.600 per kilogram.
        '
'Penguatan regulasi juga dilakukan lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bapok. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD BAPOK, meliputi distributor, subdistributor, dan agen. Pelaku usaha distribusi yang tidak mendaftarkan diri dan tidak melapor akan dikenakan sanksi," katanya.
  .      
Menurutnya, Kemendag juga bersinergi dengan BUMN dan pelaku usaha untuk memastikan HET beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging terus diterapkan. Perum Bulog juga ditugaskan untuk melakukan stabilisasi harga  beras medium melalui penambahan pasokan di pasar.
        
Langkah ketiga, kata Srie, pemantauan dan pengawasan, yaitu penugasan seluruh  Pejabat Eselon I dan Tim  untuk turun langsung dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, serta Satgas Pangan dalam rangka pemantauan stok/pasokan dan harga bapok ke pasar rakyat, ritel modern, gudang Bulog Divre setempat dan gudang distributor.           '

'Langkah keempat adalah upaya khusus melalui penetrasi pasar," kata dia.
        
Untuk memastikan harga dan pasokan beras tetap stabil sebelum dan saat bulan puasa, serta saat lebaran, maka mulai 13 April 2018 lalu, Kemendag telah mewajibkan seluruh pedagang beras di pasar rakyat untuk menjual beras medium sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sejalan dengan hal tersebut, ritel modern juga diwajibkan untuk menyediakan beras premium yang dijual sesuai dengan ketentuan HET.
         '
'Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Bulog agar beras Bulog kualitas medium bisa ke pasar rakyat,” kata Srie Agustina.
        
Untuk gula pasir, kata Srie, Kemendag bersama Satgas Pangan akan terus mengawasi dipatuhinya HET gula yaitu Rp2.500 per kilogram. Kemendag juga mewajibkan produsen minyak goreng mengalokasikan 20 persen produksinya untuk dikemas dalam kemasan sederhana yang dijual seharga Rp11.000 per liter dan dalam bentuk curah dengan harga Rp10.500 per liter.
        
Selain itu, ritel modern juga diwajibkan menyediakan minyak goreng kemasan sederhana. Kemendag juga akan melakukan pengecekan terkait realisasi impor daging sapi.
         '
'Daging beku dengan HET Rp 80.000 per kilogram harus tersedia sebagai pilihan bagi konsumen untuk mendapatkan daging dengan harga yang terjangkau," katanya.
       
Usai memantau ke Pasar Induk Rau Kota Serang,  Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan Srie Agustina melakukan Rakorda dengan Pemprov Banten yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Provinsi Banten Enong Suhaeti,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian M. Agus Tauhit,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ali Fadilah,  Kepala Bulog Sub Divre Tangerang Junaidi, Kepala Bulog Sub Divre Serang Renato Horizon,  Sekretaris Inspektorat Jenderal Sintoyo dan  Satgas Pangan/Polda Banten AKBP Atot Irawan serta dinas perdagangan kabupaten/kota. 

Baca juga: Kemendag Pantau Harga Kebutuhan Pokok Di Serang




 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018