Pemerintah Kecamatan Ciledug menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten menggelar pelayanan pembuatan akta kelahiran secara keliling bagi usia 0-17 tahun selama 17-18 September 2024.
Camat Ciledug Muhammad Marwan di Tangerang, Selasa, mengatakan pelayanan ini disediakan di Kantor Kecamatan Ciledug. Pelayanan ini untuk memastikan seluruh anak-anak di daerah itu memiliki akta kelahiran.
Ia mengungkapkan pelayanan ini dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
"Masyarakat juga dipastikan untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan dan datang sesuai dengan jam pelayanan," kata dia dalam keterangannya.
Baca juga: Wali Kota: Warga usul pembangunan jalan lingkungan diperbanyak
Persyaratan yang harus dilengkapi warga untuk mendapatkan pelayanan itu, antara lain KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta perkawinan.
Pemohon juga dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh dua saksi apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran atau tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di KK menunjukkan sebagai suami istri.
Marwan mengajak seluruh warga setempat memanfaatkan pelayanan akta kelahiran secara keliling sebelum selesai.
Dia mengharapkan dengan adanya pelayanan akta kelahiran keliling maka dokumen anak dapat dilengkapi.
"Kepada seluruh warga Kecamatan Ciledug silakan datang dan manfaatkan pelayanan tersebut. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik sehingga dokumen anak-anak kita dapat dilengkapi," katanya.
Baca juga: Gedung baru Polres Metro Tangerang sediakan sarana kelompok rentan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Camat Ciledug Muhammad Marwan di Tangerang, Selasa, mengatakan pelayanan ini disediakan di Kantor Kecamatan Ciledug. Pelayanan ini untuk memastikan seluruh anak-anak di daerah itu memiliki akta kelahiran.
Ia mengungkapkan pelayanan ini dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
"Masyarakat juga dipastikan untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan dan datang sesuai dengan jam pelayanan," kata dia dalam keterangannya.
Baca juga: Wali Kota: Warga usul pembangunan jalan lingkungan diperbanyak
Persyaratan yang harus dilengkapi warga untuk mendapatkan pelayanan itu, antara lain KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta perkawinan.
Pemohon juga dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh dua saksi apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran atau tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di KK menunjukkan sebagai suami istri.
Marwan mengajak seluruh warga setempat memanfaatkan pelayanan akta kelahiran secara keliling sebelum selesai.
Dia mengharapkan dengan adanya pelayanan akta kelahiran keliling maka dokumen anak dapat dilengkapi.
"Kepada seluruh warga Kecamatan Ciledug silakan datang dan manfaatkan pelayanan tersebut. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik sehingga dokumen anak-anak kita dapat dilengkapi," katanya.
Baca juga: Gedung baru Polres Metro Tangerang sediakan sarana kelompok rentan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024