Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat di wilayahnya tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Roberto Pasaribu di Tangerang, Jumat menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait konsultasi hukum dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandara Soetta.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi "SPKT Booth" yang secara rutin diadakan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat secara mobile di area Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Petugas kami akan membantu dan melayani, serta memberikan penjelasan seputar hukum," ucapnya.

Baca juga: Ungkap kasus anak, Polresta Soetta kembali raih penghargaan

Roberto menambahkan, pada program SPKT Booth itu pihaknya turut serta menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat laporan kehilangan dokumen, laporan tindak pidana dan perpanjangan SKCK.

"Kehadiran kami (Polri) untuk melayani , mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya di Bandara Soetta," ungkapnya.

Dia menyebutkan, apabila masyarakat mengalami kecelakaan dan membutuhkan bantuan kesehatan, pihaknya juga telah menyiapkan mobil ambulans untuk mempercepat pertolongan.

"Selain itu, kami juga menyiapkan klinik kesehatan (Klinik Pratama Polresta Bandara Soetta) bagi rekan-rekan pekerja yang membutuhkan pelayanan atau bantuan kesehatan," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta deportasi empat WNA

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024