Lebak (Antara News Banten) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan pengawasan peredaran makanan yang menggunakan zat berbahaya menjelang Ramadhan 2018.
     
"Kita berharap pedagang tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Saepudin di Lebak, Jumat.
     
Pengawasan makanan juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Peternakan (Distanak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian.
     
Mereka petugas gabungan tersebut mengawasi makanan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak, diantaranya pasar tradisional Rangkasbitung, Maja, Cipanas, Malingping dan Bayah. 
     
Pengawasan peredaran makanan itu guna memberikan keamanan dan perlindungan pada masyarakat dari ancaman zat berbahaya.
     
Apalagi, saat ini menjelang Ramadhan dipastikan konsumsi masyarakat cenderung meningkat.
     
Petugas akan mengambil sampel makanan untuk ditindaklanjuti pemeriksaan di laboratorium milik pemerintah daerah.
     
Pemeriksaan laboratorium itu guna mengetahui adanya penggunaan zat berbahaya, seperti formalin maupun boraks.
     
"Jika ditemukan positif mengandung zat berbahaya tentu akan dimusnahkan dan pedagang tidak boleh menjual lagi," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, jenis pengawasan makanan itu antara lain daging ayam, tahu,  ikan asin, ikan segar dan  barang dalam kemasan terbungkus.
     
Pihaknya akan memproses secara hukum jika mereka mengulang atau mengedarkan produk makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
     
"Kami sebagai aparat pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat sesuai dengan Pasal 62 poin 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018