Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Melalui edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi, Kemenkumham Banten mengajak para mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual. 

“Kekayaan intelektual menjadi trend yang amat penting dalam kehidupan di era modern sekarang ini, untuk itulah Kementerian Hukum dan HAM menjadi Instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi saat sambutan di Universitas Faletehan, Rabu.

Baca juga: Dukung anti korupsi, Kakanwil Kemenkuham hadiri roadshow Bus Anti Korupsi KPK

Pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya melalui pendaftaran atau pencatatan saja, Zulhairi menyebut pelindungan juga dapat dilaksanakan oleh pemilik Kekayaan Intelektual melalui upaya hukum, baik melalui gugatan maupun penyelesaian sengketa alternatif. 

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik hak kekayaan intelektual tentang pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi,” kata Zulhairi dalam keterangan resminya.

Edukasi Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual disambut baik oleh Universitas Faletehan, Wakil Rektor I Bidang Akademik, NS. Fatoni menyebutkan bahwa dengan adanya edukasi ini akan semakin meningkatkan pemahaman mahasiswa/mahasiswi terkait kekayaan intelektual. 

Pada kesempatan ini turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dengan Universitas Faletehan terkait dengan kekayaan intelektual.

Baca juga: Sinergi Kemenkumham Banten-BNN Banten, siap dukung P4GN

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024