Dua orang Warga Negara Asing sah menjadi Warga Negara Indonesia setelah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengambil sumpah atau Janji Setia Pewarganegara Indonesia yang dilakukan di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis.

Setelah menempuh rangkaian proses permohonan pewarganegaraan hingga mendapatkan pengabulan dari Presiden Republik Indonesia, maka pewarganegara wajib melakukan sumpah atau janji setia kepada Negara Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan kepada pewarganegara yang baru saja diambil sumpahnya, bahwa sumpah atau janji yang telah diucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

"Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi saudara-saudari, seiring dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan saudara-saudari menjadi Warga Negara Indonesia. Sumpah atau Janji Setia yang telah saudara-saudari ucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan saudara-saudari sebelumnya," kata Dodot dalam keterangan resminya.

Lebih Lanjut, Dodot menghimbau agar pewarganegara dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baik.

Baca juga: Ketua Umum Pipas resmikan posyandu ibu dan balita di Lapas IIA Tangerang

Baca juga: 6 WNA langgar Keimigrasian diamankan pada Operasi Jagratara Kemenkumham Banten

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024