Tangerang (Antara News Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No.4 tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah dengan memasukkan klausul kewenangan penanganan kepada instansi terkait.

"Untuk yang akan datang, aparat kecamatan diberikan kewenangan dalam pengolahan sampah," kata Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang, Hery Herianto di Tangerang, Selasa.

Hery mengatakan selama ini kewenangan penangganan sampah dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.

Setelah Perbub itu direvisi, aparat DLHK hanya mengurus sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Dalam Perbub revisi itu, bahwa kewenangan kecamatan adalah mengelola truk sampah, mengatasi banjir serta menanggani operasional serta petugas.

Namun untuk mengantisipasi hal itu, maka sebanyak 29 camat akan melakukan studi banding ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, di Malang terdapat beberapa keunggulan dalam pengelolaan sampah dan dilakukan secara profesional, karena ada bank sampah, kader dan dikerjakan secara terpadu.

Sedangkan pengelolaan sampah oleh kecamatan itu akan efektif berlaku Januari 2019, setelah revisi Perbup dan pembekalan kepada camat serta perangkat terkait lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan untuk mencari teknologi yang tepat dalam pengolahan sampah sehingga tidak menumpuk di TPA.

Upaya tersebut sedang dalam kajian dan penelitian petugas tentunya dengan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Saat ini pengelolaan sampah di TPA hanya dengan cara menumpuk dan khawatir terus bertambah sementara lahan yang tersedia terbatas.

Dia mengatakan sudah dikaji sistem pembakaran dan lahan cekungan yang luas tapi mengunakan dana yang relatif besar.

Padahal setiap hari sekitar 1.500 ton hingga 1.700 ton sampah rumah tangga dan pasar tradisional tapi hanya sekitar 60 persen sampah yang dapat diangkut ke TPA dengan alasan keterbatasan armada. 

Baca juga: Tangsel Dan Kabupaten Tangerang Kerja Sama Persampahan

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018