Tim Satgas Lanal Banten, Rabu berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan diseberangkan ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, ada 2.280.000 batang rokok ilegal yang diamankan lantaran tidak sesuai dengan pita cukai rokok.
Lebih lanjut Danlanal Banten menjelaskan, penggagalan itu bermula saat Tim Satgal TNI AL dari Lanal Banten melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Merak. Kemudian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Sumatra, pihaknya mencurigai adanya kendaraan jenis Colt Diesel bernomor polisi W 9258 PF.
Saat pemeriksaan, sang sopir PF dengan dua kernetnya yakni AS dan EP tidak bisa menunjukkan surat manifest barang, sehingga petugas membawanya ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyeludupan 77.800 benih lobster tujuan Vietnam
Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 190 kardus rokok dengan merek Nayan Click dengan total 2.280.000 batang rokok tidak sesuai cukai.
Pada kemasan bungkus rokok berisi 20 batang itu tertera pita cukai 12 batang, dengan label sigarete kretek tangan (SKT), padahal semestinya pita yang ditempel adalah sigarete kretek mesin (SKM), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Keberhasilan penangkapan ini berdasarkan kecurigaan tim satgas TNI AL yang bertugas di Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan tadi kendaraan tersebut membawa muatan rokok, rokok tersebut yang harusnya memiliki pita cukai sesuai jumlah batangnya tetapi kemudian hanya 12 batang. Kemudian pita cukainya juga bukan pita cukai SKM karena ini rokok yang diolah dengan mesin bukan SKT," kata Arif Rahman.
Untuk selanjutnya, Pihak Lanal Banten kini berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak agar kasus ini ditindaklanjuti.
Baca juga: Lanal Banten gelar upacara HUT ke-79 RI di bawah Perairan Pulau Sangiang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, ada 2.280.000 batang rokok ilegal yang diamankan lantaran tidak sesuai dengan pita cukai rokok.
Lebih lanjut Danlanal Banten menjelaskan, penggagalan itu bermula saat Tim Satgal TNI AL dari Lanal Banten melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Merak. Kemudian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Sumatra, pihaknya mencurigai adanya kendaraan jenis Colt Diesel bernomor polisi W 9258 PF.
Saat pemeriksaan, sang sopir PF dengan dua kernetnya yakni AS dan EP tidak bisa menunjukkan surat manifest barang, sehingga petugas membawanya ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyeludupan 77.800 benih lobster tujuan Vietnam
Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 190 kardus rokok dengan merek Nayan Click dengan total 2.280.000 batang rokok tidak sesuai cukai.
Pada kemasan bungkus rokok berisi 20 batang itu tertera pita cukai 12 batang, dengan label sigarete kretek tangan (SKT), padahal semestinya pita yang ditempel adalah sigarete kretek mesin (SKM), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Keberhasilan penangkapan ini berdasarkan kecurigaan tim satgas TNI AL yang bertugas di Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan tadi kendaraan tersebut membawa muatan rokok, rokok tersebut yang harusnya memiliki pita cukai sesuai jumlah batangnya tetapi kemudian hanya 12 batang. Kemudian pita cukainya juga bukan pita cukai SKM karena ini rokok yang diolah dengan mesin bukan SKT," kata Arif Rahman.
Untuk selanjutnya, Pihak Lanal Banten kini berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak agar kasus ini ditindaklanjuti.
Baca juga: Lanal Banten gelar upacara HUT ke-79 RI di bawah Perairan Pulau Sangiang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024