Lebak (Antara News Banten) - Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diminta tidak menangkap benur lobster atau anak lobster karena dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015.
     
"Kami beberapa kali melakukan sosialisasi pelarangan tangkapan benur lobster sehubungan adanya pengumpul udang lobster ditangkap Polda Banten," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah di Lebak,Senin.
     
Selama ini, masih banyak nelayan di sini melakukan penangkapan benur lobster dan dijual ke penampung,padahal tangkapan benur dilarang Peraturan Menteri itu.
     
Saat ini, harga benur lobster berkisar antara Rp20.000 sampai Rp50.000 per ekor.
     
Kepolisian sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku penangkapan dan penjualan udang lobster asal pesisir pantai Kabupaten Lebak.
     
Namun, mereka para nelayan dan pengumpul tergiur dengan harga bagus di pasaran hingga menghiraukan ancaman hukuman.
     
Pelarangan tangkapan benur lobster bertujuan untuk pelestarian populasi udang tersebut.
     
Apalagi, benur lobster Kabupaten Lebak terbaik di dunia, diantaranya lobster mutiara.
     
Bahkan, banyak pelaku pemasok benur udang diekspor ke luar negeri sehingga berdampak terhadap populasi lobster, kepiting dan rajungan di tanah air.
     
Karena itu, pihaknya berharap nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak tidak melakukan penangkapan benur udang lobster.
     
"Kami berharap penegakan hukum itu terus ditegakan untuk pelestarian lobster itu," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, pihaknya terus mensosialisasi agar pengelola tempat pelelangan ikan (TPI) dan nelayan tidak menangkap benur lobster.
     
Melalui sosialisasi larangan tangkapan benur lobster ini diharapkan nelayan tidak terlibat hukum, katanya.
     
Larangan tangkapan benur udang lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.
     
Ia mengajak nelayan dapat melestarikan benur lobster agar berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.
     
"Kami berharap nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.
     
Sejumlah nelayan TPI Binuangeun Kabupaten Lebak Iming (45) mengatakan pihaknya mendukung larangan tangkapan benur dan telur lobster sesuai dengan kebijakan pemerintah guna pelestarian populasi udang tersebut.
     
"Kami dan nelayan di sini tidak berani menangkap dan menjual benur lobster karena dilarang dan bisa berhadapan dengan hukum," katanya.

Baca juga: BC Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018