Serang (Antara News Banten) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten segera membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban angkutan pasir yang melebihi beban jalan atau over tonase di wilayah Banten bagian selatan.

"Kita lakukan 'shok teraphy' dengan penertiban. Bisa dilakukan tilang ditempat," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Herdi Djauhari di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan undangan ke sejumlah pihak terkait seperti Kepolisian, Denpom, Satpol PP dan Dishub kabupaten/kota untuk melakukan kordinasi dalam melaksanakan pengendalian angkutan darat dan penertiban tersebut.

"Mudah-mudahan minggu ini karena undangan sudah disampaikan," kata Herdi.

Namun demikian, kata dia, dalam melakukan penertiban tersebut banyak hal yang harus dilakukan, misalnya perlu menyiapkan lokasi tempat menyimpan barang atau pasir jika kelebihan muatan dari kendaraan yang ditilang harus diturunkan.

"Sebenarnya angkutan barang kaitannya dengan jembatan timbang itu kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan UU 23. Tapi tentunya kita juga tidak tinggal diam," kata dia.

Menurutnya, untuk penertiban di Banten Selatan, akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sekaligusn untuk melihat kondisi di lapangan sejauh mana kerusakan jalan yang diakibatkan dari angkutan kendaraan pengangkut pasir.

"Kita akan lakukan ''shok teraphy'' dan survey, minggu ini sudah ada undangan untuk pengendalian angkutan darat," kata Herdi.

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta Dinas Perhubungan untuk berkordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pengecekan ke lokasi dan investigasi terkait kerusakan jalan yang diduga akibat kelebihan muatan atau tonase angkutan.

Penertiban kendaraan pengakut pasir di wilayah Lebak yang diduga merusak jalan karena kelebihan beban. Upaya tersebut sebagai kontrol dan pengendalian dari pemerintah provinsi serta kabupetn/kota,kaitannya dengan kerusakan jalan-jalan itu apakah jalan provinsi atau kabupaten/kota.

"Dilihat dulu nanti ijin-nya ada atau enggak, dari sisi pengendalian pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi,"kata Wahidin Halim.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018