Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegakkan proses hukum untuk oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR yang melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,8 miliar.

"Itu kami lakukan proses hukum. Jadi hukum yang akan mengedepankan disamping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya, dan akan menerapkan hukuman disipliner setelah melakukan kroscek atau cek silang.

Namun seperti apa hukumannya, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Bank Indonesia Banten temukan 1.025 lembar uang palsu

Proses kroscek tersebut, menurut dia akan memakan waktu. Sebab kejadiannya tidak berlokasi di Banten.

"Jadi perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten kan cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Al Muktabar.

Selain itu, Al Muktabar juga merespon bahwa oknum BR sudah berkesadaran untuk tindak lanjut mengikuti diklat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.

Baca juga: Al Muktabar bantah biarkan kekosongan jabatan tinggi di Pemprov Banten

Sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten atas kerugiannya akibat oknum tersebut melakukan pungutan liar.

AF juga melaporkan oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas keterlibatan pungli di Polres Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: Gubernur Banten sebut perbaikan sekolah jangan tunggu renovasi besar

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024