Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengingatkan kepada pegawai bahwa pada era digital saat ini pengawasan terhadap pelanggaran netralitas di pilkada semakin ketat dan mudah.
"Kita harus lebih berhati-hati karena segala tindakan kita bisa dipantau, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat umum. Hindari menjadi contoh pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi seperti teguran lisan, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan," kata dia di Tangerang, Provinsi Banten, Senin.
Oleh karena itu, ia mengaku selalu mengimbau kepada ASN untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terlibat dalam politik yang dapat berdampak pelanggaran.
Sebelumnya, 4.315 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani pakta integritas netralitas Pilkada 2024 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pesta demokrasi.
Poin-poin dalam pakta integritas tersebut di antaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, saat, maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Netralitas pegawai BUMD jaga kepercayaan masyarakat
Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selain itu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, dan harus tegas menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan ada beberapa hal yang dikategorikan pelanggaran netralitas ASN, seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, dan bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN.
Baca juga: Wali Kota sebut HUT RI momentum pembangunan berkelanjutan di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Kita harus lebih berhati-hati karena segala tindakan kita bisa dipantau, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat umum. Hindari menjadi contoh pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi seperti teguran lisan, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan," kata dia di Tangerang, Provinsi Banten, Senin.
Oleh karena itu, ia mengaku selalu mengimbau kepada ASN untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terlibat dalam politik yang dapat berdampak pelanggaran.
Sebelumnya, 4.315 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani pakta integritas netralitas Pilkada 2024 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pesta demokrasi.
Poin-poin dalam pakta integritas tersebut di antaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, saat, maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Netralitas pegawai BUMD jaga kepercayaan masyarakat
Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selain itu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, dan harus tegas menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan ada beberapa hal yang dikategorikan pelanggaran netralitas ASN, seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, dan bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN.
Baca juga: Wali Kota sebut HUT RI momentum pembangunan berkelanjutan di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024