Lebak (Antara News Banten) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan penyuluhan penyakit masyarakat (pekat) dan berita hoax karena bisa menimbulkan gangguan keamanan.

"Kami secara rutin setiap pekan melaksanakan penyuluhan kepada komponan masyarakat, pondok pesantren dan lembaga pendidikan," kata Kepala Polsek Cibadak Ajun Komisaris Ugum Taryana di Lebak, Kamis.

Penyuluhan pekat itu untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan konvensional,seperti pencurian dan kekerasan juga perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu juga tidak melakukan peredaran narkoba juga mengkonsumsi obat-obatan terlarang,minuman keras dan prostitusi.

Begitu juga masyarakat tidak menyebarkan berita hoax atau berita bohong, ujaran kebencian dan adu domba melalui media sosial.

"Jika warga itu melakukan kejahatan dan penyebar hoax tentu akan berhadapan dengan hukum," katanya menjelaskan.

Menurut dia, penyuluhan pekat tersebut agar masyarakat Cibadak tidak terlibat dengan hukum akibat melakukan kejahatan dan penyebar berita palsu.

Bahkan, penyebar berita bohong, ujaran kebencian dan adu domba melalui medsos bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebab, belum lama ini warga Lebak berprofesi guru ditangkap Mabes Polri setelah menyebarkan berita hoax.

Ia meminta masyarakat setempat tidak melakukan penyebaran berita hoax karena bisa diproses hukum dengan melanggar UU pidana informasi teknologi elektronika (ITE),katanya.

Kapolsek mengatakan, selama dua tahun terakhir di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak angka kejahatan relatif menurun drastis.

Kehidupan masyarakat saat ini penuh kedamaian,kerukunan, keharmonisan dan tidak ada gangguan keamanan lingkungan.

Masyarakat sekarang bisa berpegian malam hari tanpa ada kejahatan jalanan atau begal motor.

Begitu juga pemahaman dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat meningkat juga jika terdapat pelaku kejahatan maka warga menyerahkan kepada petugas dan tidak main hakim sendiri.

"Kami mendorong partisipasi masyarakat agar menjaga keamanan,ketertiban lingkungan secara swadaya," katanya menjelaskan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah penyebaran berita hoax,ujar kebencian dan adu domba.

MUI berharap polisi segera menindak tegas para pelaku penyebar berita hoaks atau berita bohong karena menimbulkan keresahaan di masyarakat.

Masyarakat harus lebih teliti dan cerdas menyikapi setiap berita yang berkembang.

Begitu juga masyarakat tidak boleh asal percaya terhadap pemberitaan di media sosial,termasuk tidak mudah pula memviralkan

"Apabila masyarakat menyebar atau memviralkan berita yang belum jelas sumbernya dikhawatirkan hoaks dan bisa berhadapan dengan aparat hukum. Kami minta warga tidak terpancing adanya berita-berita bohong tersebut," katanya menjelaskan.

Baca juga: Budayawan Desak Pemerintah Buat Regulasi Tangkal Hoax

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018