Lebak (Antara News Banten) - Pemuka masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tetang Lembaga Adat Desa oleh pemerintah.

"Perda itu tentu dapat melindungi dan melestarikan masyarakat adat," kata tokoh Badui yang juga Jaro Tangtu 12 Saidi Putra saat mengikuti koordinasi pembinaan lembada adat di Lebak, Rabu.

Selama ini, perhatian pemerintah terhadap masyarakat adat Badui diapresiasi karena dapat dirasakan warga adat setempat.

Kehidupan masyarakat Badui penuh kedamaian dan keharmonisan karena adat budaya dari leluhur hingga kini masih dipertahankan.

Pemerintah melindungi,melestarikan dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Badui, sehingga kawasan hak tanah ulayat Badui seluas 5.100 hektare tidak dibangun infrastuktur jalan, jembatan, penerangan listrik, puskesmas dan sekolah.

Sebab, masyarakat Badui menolak kehidupan modernisasi dengan pembangunan infrastuktur tersebut.

"Saya kira penolakan warga Badui terhadap pembangunan infrastuktur itu merupakan warisan adat dari leluhur dan perlu dilestarikan dan dilindungi," katanya menjelaskan.

Menurut dia, masyarakat Badui sangat mencintai lingkungan alam dengan menjaga pelestarian hutan adat.

Pelestarian lingkungan alam itu bagian dari kehidupan masyarakat Badui yang dititipkan dari nenek moyangnya.

Bahkan, masyarakat Badui melarang warganya melakukan penebangan pohon di kawasan hak ulayat adat.

Apabila, kawasan hutan mengalami kerusakan maka akan bedampak pada kehidupan manusia dan menimbulkan malapetaka bencana alam, seperti banjir, longsor dan kekeringan.

Karena itu, masyarakat Badui mendukung jika pemerintah daerah membuat Perda Lembada Adat Desa guna melindungi warga adat.

Pelestarian adat Badui itu, diantaranya pertanian padi huma, seba juga menolak pembangunan kehidupan modernisasi dan lainnya.

"Kami yakin penerbitan Perda Lembaga Adat Desa dapat mensejahterakan masyarakat Badui," katanya menjelaskan.

Kepala Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri Lisbiharti mengatakan bahwa pembentukan Lembada Desa Adat diperboleh karena diatur Permen Nomor 1 tahun 2014,namun terlebih dahulu dibentuk perda oleh pemerintah setempat.

Sebab, pemerintah melestarikan khasanah budaya dan adat yang bekembang di masyarakat.

Misalnya, ujar dia, masyarakat Badui yang tinggal di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar bisa dijadikan Lembaga Adat Desa.

Namun, di Indonesia hingga kini belum ada Lembada Adat Desa karena belum ada yang mengajukan dari masyarakat.

Padahal, Lembaga Adat Desa kedudukanya sama saja dengan desa karena mereka mendapat bantuan kucuran Dana Desa (DD).

"Kami mendorong masyarakat Badui bisa membentuk Lembaga Adat Desa guna kesejahteraan kehidupan mereka," katanya menjelaskan.

Baca juga: Warga Badui Rayakan Kawalu Tertutup Bagi Wisatawan

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lebak Firman mengatakan pihaknya akan mengusulkan pembentukan Lembaga Adat Desa agar diterbitkan perda guna melindungi dan melestarikan masyarakat adat.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak ada yang masih mempertahankan budaya adat mereka diantaranya warga Badui dan Kaolotan.

"Kami berharap pengusulan perda Lembaga Adat Desa tahun 2019 bisa direalisasikan sesuai permintaan masyarakat Badui dan Kaolotan Guradog," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018