Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Serpong, Rabu.

"Operasi ini merupakan upaya kami dalam melakukan penertiban administrasi di wIlayah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya kami sudah menyelenggarakannya di Kecamatan Serpong," kata Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Heru Sudarmanto di lokasi kegiatan.

Sedikitnya 1.275 warga Serpong Utara telah diperiksa oleh petugas Disdukcapil. Namun yang terbukti tidak membawa KTP atau surat keterangan hanya 75 orang.

Baca juga: Operasi Yustisi Tangerang Data Keahlian Warga

"Yang 75 orang itu kami lakukan tindakan pidana ringan, yakni membayar denda sebesar Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu. Semuanya alhamdulillah tertib. Kebanyakan yang tidak bawa mengaku lupa," kata Heru lagi.

Heru menjelaskan dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan ketelitiannya untuk membawa KTP atau surat keterangan, karena sudah ditetapkan KTP-el adalah satu-satunya kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara.

Dalam operasi itu hadir pula Ketua Komisi VI DPRD Kota Tangerang Selatan Sukarya untuk mendukung keberlangsungan operasi ini.

"Tentu saya mendukung. Saya mau Kota Tangerang Selatan aman. Salah satu upaya meningkatkan keamanan dengan operasi yustisi ini," kata anggota Fraksi Golkar itu pula.

Dia menjelaskan operasi ini harus dilaksanakan secata rutin, serta tidak ada pengecualian. "Mau pejabat, mau warga biasa pokoknya harus diperiksa. Demi keamanan kita semua," ujarnya pula.

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018