Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyebut sekitar 90 persen anggota legislatif di wilayahnya telah melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Pelantikan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah menyampaikan LHKPN.
"Saat ini masih proses penyampaian, hampir kurang lebih sekitar 90 persen sudah disampaikan oleh teman-teman peserta pemilu," ujar Ketua KPU Banten Muhammad Ihsan di Serang, Selasa.
Ihsan mengimbau kepada 10 persen anggota legislatif terpilih yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melakukannya melalui LO (liaison officer) mereka.
Baca juga: Bawaslu telusuri mobil dinas angkut APK balon Gubernur Banten
Jika anggota legislatif terpilih tidak melakukan penyampaian LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, KPU Banten tidak dapat melantik mereka sebagai anggota legislatif definitif.
"Saya kira harus menyampaikan ya kalau mau dilantik. Karena penyampaian LHKPN itu kan sebagai salah satu syarat untuk bisa dilantik. Kalau tidak menyampaikan, ya maka batalkan," kata dia.
Ihsan juga mengapresiasi peserta pemilu yang sudah melaporkan LHKPN mereka, sesuai peraturan perundang-undangan.
KPU Provinsi Banten telah menetapkan 100 kursi anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024. Mereka wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang libatkan RT/RW dalam pengawasan Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Pelantikan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah menyampaikan LHKPN.
"Saat ini masih proses penyampaian, hampir kurang lebih sekitar 90 persen sudah disampaikan oleh teman-teman peserta pemilu," ujar Ketua KPU Banten Muhammad Ihsan di Serang, Selasa.
Ihsan mengimbau kepada 10 persen anggota legislatif terpilih yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melakukannya melalui LO (liaison officer) mereka.
Baca juga: Bawaslu telusuri mobil dinas angkut APK balon Gubernur Banten
Jika anggota legislatif terpilih tidak melakukan penyampaian LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, KPU Banten tidak dapat melantik mereka sebagai anggota legislatif definitif.
"Saya kira harus menyampaikan ya kalau mau dilantik. Karena penyampaian LHKPN itu kan sebagai salah satu syarat untuk bisa dilantik. Kalau tidak menyampaikan, ya maka batalkan," kata dia.
Ihsan juga mengapresiasi peserta pemilu yang sudah melaporkan LHKPN mereka, sesuai peraturan perundang-undangan.
KPU Provinsi Banten telah menetapkan 100 kursi anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024. Mereka wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang libatkan RT/RW dalam pengawasan Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024