Jakarta (Antara News) - Rapat kreditur PT Berkat Bumi Citra (BBC) pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/3) mengungkapkan berdasarkan dari laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen, tim kurator mendapati total aset  senilai kurang lebih Rp1 triliun, dari jumlah itu sebanyak Rp800 miliar berupa piutang kepada pemilik perusahaan.

Piutang tersebut diantaranya kepada  Lim Victory Halim dan Betty Halim. Victory Halim menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham saat menerima aliran dana, sementara Betty adalah istri dari Victory. 

Betty sendiri saat ini juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dapen Pertamina dalam transaksi pembelian saham Sugih Energy dengan potensi kerugian negara Rp1,4 triliun.

Tim kurator Alamo D. Laiman  menjelaskan, pihaknya juga menemukan aset debitur (PT BBC) di delapan rekening di empat bank sebanyak Rp100 juta, serta masih ditelusuri lagi kepemilikan tanah yang diperuntukan bagi kawasan industri di Cikupa Kabupaten Tangerang dan Cikande Kabupaten Serang. 

Baca juga: Investor Berkat Bumi Citra Harapkan Dana Kembali

Seperti diketahui PT BBC menjual surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) untuk keperluan pengembangan kawasan industri.

"Kami telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang untuk memastikan kepemilikan tanah di Cikande, namun belum ada balasan," ujar Alamo dihadapan Hakim Pengawas dan Kreditur dalam rapat tersebut. 

PT BBC, anak usaha perusahaan investasi Millenium Danatama Group   dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah gagal membayar tagihan kepada 963 pembeli MTN dengan total tagihan mencapai Rp1,72 triliun.

Dalam Rapat Kreditur tersebut juga terungkap  bahwa  aset tanah di Cikande tersebut belum dibangun infrastruktur. Lahan tersebut masih berupa tanah kosong tidak ada bangunan apapun. 

"Kami sudah cek langsung ke lokasi tanah di Cikande, tidak ada bangunan apapun masih berupa tanah kosong. Tidak ada progress pembangunan apapun. Malah arealnya dipakai pedagang kaki lima," ungkap Gunadi Handoko salah satu kreditur dari Surabaya di Ruang Sidang Verifikasi Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada tahap PKPU, PT BBC mengajukan proposal perdamaian dengan menjanjikan akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Namun, perusahaan gagal lagi memenuhi janjinya sehingga dimohonkan pailit. 

Hingga permohonan pailit diajukan pada 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi. Namun, pada saat pailit, tagihan kreditur PT BBC merosot tajam dari semula Rp1,08 triliun saat PKPU menjadi Rp208 miliar (saat pailit).

Rapat kreditur juga mengungkapkan total tagihan sebanyak Rp208 Miliar  berasal dari 141 kreditur terhadap verivikasi 963 nasabah.

“Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari debitur. Ya sudah kita laporkan saja, kita datang jauh-jauh dari Surabaya tapi tidak ada kejelasan. Kalau seperti ini kami merasa tertipu. Di Polda Jawa timur juga sudah ada investor yang melaporkan pihak PT BBC.” ungkap salah seorang kreditur usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 57 daftar investigasi bodong yang beredar di masyarakat. Ke-57 entitas tersebut telah diminta menghentikan kegiatannya atau berhenti beroperasi. 

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. 

Merujuk data dari Satgas Investasi, total kerugian akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun dari 2007-2017, mencapai Rp105,81 triliun.

Angka tersebut tentu harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat praktik investasi bodong ini terus berulang tiap tahunnya dan menelan kerugian serta korban dengan jumlah yang besar. Modus yang sering digunakan pun sama, yakni dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Pewarta: Ganet Dirgantara

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018