Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Kamis (1/8), menggelar kegiatan razia kendaraan angkutan umum atau angkutan kota di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Puluhan kendaraan angkutan umum atau angkot yang terjaring razia oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon saat sedang beroperasi di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, diberhentikan satu persatu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain surat-surat kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh fisik kendaraan angkutan umum. Dalam razia tersebut petugas menemukan kendaraan angkutan umum yang tidak terpasang plat nomor kendaraan, trayek jurusan yang tidak sesuai, hingga sopir angkutan umum yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta uji kir kendaraan yang telah mati.
Baca juga: PT KSP siapkan tiga klaster baru, target terjual tiga tahun
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Faturahman Syadeli mengatakan razia ini dilakukan untuk memonitoring seluruh trayek kendaraan angkutan umum, seperti jurusan Cilegon - Merak, Cilegon - Anyer, dan Serang - Cilegon.
"Kegiatan ini untuk memonitoring trayek kendaraan di Kota Cilegon. Dan dari kegiatan ini kami temukan beberapa kendaraan angkutan umum tidak sesuai trayeknya. Dari banyaknya kendaraan angkutan umum yang beroperasi ada sekitar 20 persen kendaraan bukan trayek tujuan Cilegon juga tidak memiliki surat kir kendaraan," katanya.
Adanya temuan hasil razia monitoring kendaraan angkutan umum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cilegon meminta kepada para sopir untuk mengurus dan melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Kami imbau supaya para sopir angkutan kota melengkapi surat-surat kendaraan nya, sebelum kami lakukan penindakan. Karena saat ini, setelah diberikan imbauan dan sosialisasi untuk keselamatan berkendara kami tidak segan menindak tegas," katanya.
Baca juga: Polres Cilegon tangkap tiga pelaku dan amankan 16 motor curian
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Puluhan kendaraan angkutan umum atau angkot yang terjaring razia oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon saat sedang beroperasi di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, diberhentikan satu persatu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain surat-surat kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh fisik kendaraan angkutan umum. Dalam razia tersebut petugas menemukan kendaraan angkutan umum yang tidak terpasang plat nomor kendaraan, trayek jurusan yang tidak sesuai, hingga sopir angkutan umum yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta uji kir kendaraan yang telah mati.
Baca juga: PT KSP siapkan tiga klaster baru, target terjual tiga tahun
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Faturahman Syadeli mengatakan razia ini dilakukan untuk memonitoring seluruh trayek kendaraan angkutan umum, seperti jurusan Cilegon - Merak, Cilegon - Anyer, dan Serang - Cilegon.
"Kegiatan ini untuk memonitoring trayek kendaraan di Kota Cilegon. Dan dari kegiatan ini kami temukan beberapa kendaraan angkutan umum tidak sesuai trayeknya. Dari banyaknya kendaraan angkutan umum yang beroperasi ada sekitar 20 persen kendaraan bukan trayek tujuan Cilegon juga tidak memiliki surat kir kendaraan," katanya.
Adanya temuan hasil razia monitoring kendaraan angkutan umum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cilegon meminta kepada para sopir untuk mengurus dan melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Kami imbau supaya para sopir angkutan kota melengkapi surat-surat kendaraan nya, sebelum kami lakukan penindakan. Karena saat ini, setelah diberikan imbauan dan sosialisasi untuk keselamatan berkendara kami tidak segan menindak tegas," katanya.
Baca juga: Polres Cilegon tangkap tiga pelaku dan amankan 16 motor curian
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024