Tangerang (Antaranews Banten) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Muchtar Efendi (60 tahun) yang berstatus sebagai suami korban sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap istri dan dua anaknya di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6/5, Kecamatan Periuk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian menggali keterangan dari saksi mahkota yang merupakan Muchtar Effendi serta juga temuan bukti di lokasi kejadian.

 Dari keterangan Muchtar Effendi saat didatangi kepolisian di RS Polri Kramat Jati karena mengalami luka tusuk, polisi mendapatkan keterangan sebagai titik terang dalam mengungkap kasus tersebut.

 "Jadi, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian dengan melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya," kata Kombespol Harry Kurniawan kepada awak media.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Perlu diketahui, pada hari Senin (12/2) telah ditemukan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga dengan kondisi yang mengenaskan.

Ema (40 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk di kepala dan wajahnya. Saat ditemukan, Ema ternyata sedang memeluk dua anaknya yakni Nova (23 tahun) dan Tiara (12 Tahun) yang juga diketahui tewas.

Sementara itu, Muchtar Efendi ditemukan di kamar berbeda dengan kondisi luka tusuk di leher dan perut. Namun, kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit.

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018