Ratu Rachmatu Zakiyah masih berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Banten meski saat ini didorong maju sebagai bakal calon kepala daerah untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
 
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Muhtadi, di Serang, Selasa, membenarkan jika Ratu Rachmatu Zakiyah masih aktif di Kantor Kemenag Kabupaten Serang dan belum mengajukan permohonan pengunduran diri maupun cuti. 
 
"Iya betul masih berstatus ASN sebagai staf biasa. Kan belum daftar apa-apa kan. Kecuali kalau udah daftar," katanya. 
 
Menurut Muhtadi, secara administrasi Ratu Rachmatu Zakiyah belum ditetapkan sebagai calon Bupati Serang. Akan tetapi dalam aktivitasnya ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. 
 
"Ya itukan hak warga negara. Hanya ada rambu-rambunya, kalau sudah terjun ke politik harus mengundurkan diri dari ASN nya kan gitu. Sementara inikan dia belum menjadi anggota parpol manapun," jelasnya. 

Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung istrinya maju di Pilkada Kabupaten Serang
 
Muhtadi juga mengklaim akan melakukan pemanggilan terhadap Ratu Rachmatu Zakiyah jika yang bersangkutan telah resmi akan mencalonkan diri sebagai calon bupati. 
 
"Kalau dia jadi mencalonkan diri, maka akan kita panggil sesuai mekanismenya. Kita liat sesuai dengan regulasi aja. Undang-undangnya gimana, seperti apa, kita taat patuh kepada undang-undang," imbuhnya. 
 
Seperti diketahui, Istri Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto tersebut saat ini telah digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati Serang. Alat peraga sosialisasi pun telah terpasang dimana-mana untuk memperkenalkan dirinya di Kabupaten Serang. 
 
Selain itu, Ratu Rachmatu Zakiyah juga telah melakukan komunikasi ke berbagai partai politik. Terdapat empat partai di Kabupaten Serang yang mengajukan nama Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang ke DPP yaitu partai PKS, Gerindra, PAN, dan PPP. 

Baca juga: Hasil survei Pandawa Research untuk Pilkada Kabupaten Serang
 
Sebelumnya, Yandri Susanto mendukung istrinya untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang. Lantaran banyak pihak yang datang ke kediamannya dan meminta agar sang istri maju di Pilkada Kabupaten Serang. 
 
"Saat ini istri saya serius untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang 2024, karena untuk rakyat, untuk pengabdian, maka InsyaAllah maju sebagai bupati serang," ujarnya. 
 
Diketahui, sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati serang atau wakil bupati serang harus mengundurkan diri dari jabatannya. 
 
Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.

Baca juga: Soal Pilkada Banten, Rano Karno siap ikuti perintah partai

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024