Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Satpol-PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Raya Serang mulai dari Bitung, Kecamatan Curug hingga ke Jayanti bersebelahan dengan Kabupaten Serang.

"Jalan nasional harus bersih dari PKL, karena menghambat lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol-PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa.

Yusuf mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan dari warga maupun penguna jalan bahwa para PKL sengaja berjualan di bahu jalan dan kadang di atas saluran air.

Hal tersebut membuat jalan menjadi macet, pengendara kesulitan melintas sehingga arus lalu lintas terganggu.

Bahkan ketika hujan turun, saluran tersumbat sampah yang dihasilkan pedagang karena sengaja berjualan di atas saluran itu.

Padahal pihaknya, pekan terakhir Desember 2017 membongkar sekitar 200 bangunan liar yang berada sepanjang Jalan Raya Serang mulai dari Kecamatan Curug hingga Kecamatan Jayanti.

Petugas mengunakan alat berat untuk merobohkan bangunan karena ada juga yang semi permanen termasuk pedagang menjual aneka minuman keras.

Demikian pula, bangunan liar itu juga untuk penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi, pedagang buah-buahan dan bengkel sepeda motor.

Sebelum membongkar bangunan itu, petugas telah mengingatkan pemilik supaya membongkar atas kesadaran sendiri supaya dapat menggunakan kembali bahan material bangunan karena tidak rusak oleh alat berat.

Dia mengatakan petugas telah mengirimkan surat peringatan pembongkaran, tapi mereka masih saja membandel dan menolak.

Dalam penertiban itu, melibatkan aparat Polresta Tangerang dan Kodim setempat untuk mengantisipasi terjadi bentrok dan tindak kriminalitas lainnya.

Sejak sepekan terakhir ini, sejumlah tenda dibangun kembali oleh PKL di kawasan jalan nasional itu meski sebelumnya telah dirobohkan petugas. 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018