Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lebak Gunawan Hari mengatakan  penyalahgunaan narkoba bisa dikenakan sanksi berat hingga hukuman mati sehingga kalangan remaja, pelajar dan mahasiswa diingatkan jangan sampai terjerat barang tersebut.
 
"Kami berharap warga bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Gunawan Hari pada Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus  memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis.
 
Untuk pelaku pengedar narkoba bisa mendapatkan hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun pada Pasal 114 ayat (1), sedangkan Pasal 114  (2) bagi pelaku  melebihi 1 kilogram atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain bisa dihukum mati.

Baca juga: Gubernur Banten ajak generasi muda perangi peredaran narkoba
 
Selama ini, kata dia, pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan penyelundupan narkoba melalui perairan laut dan bandara. Bahkan, pelaku yang menyelundup barang haram tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta.
 
Karena itu, pihaknya minta semua kalangan masyarakat, pelajar dan mahasiswa dapat mencegah bahaya narkoba karena bisa merusak masa depan dan generasi bangsa.
 
Begitu juga bagi warga yang mengetahui adanya keberadaan bahan narkotika, namun tidak melaporkannya ke polisi dapat dipidana.

Baca juga: Cegah peredaran narkoba, Pemkab Lebak kolaborasi berbagai elemen
 
Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 131 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
 
Selama ini, peredaran obat-obat terlarang di Kabupaten Lebak begitu marak dan melanggar UU Kesehatan, seperti Mercy Hexymer dan Tramadol HC.
 
"Kami tahun 2023 pelaku obat-obatan itu sebanyak 40 perkara,namun tahun 2024 menurun baru 9 perkara," katanya menjelaskan.

Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar narkoba di Kramatwatu
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak Sukanta di Rangkasbitung,Selasa, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk pencegahan peredaran narkoba dengan kolaborasi berbagai elemen di antaranya relawan anti narkoba,  organisasi anti narkoba, aparat hukum, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, lembaga pendidikan dan BNN Provinsi Banten.
 
"Dampak buruknya para narkoba itu tentu sudah jelas dan membawa kehancuran masa depan, sehingga jangan sampai kalangan remaja dan pelajar terlibat bahaya narkoba," katanya menjelaskan.
 
Kepala Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Jaro Koras mengatakan pihaknya sangat mendukung pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba di Kecamatan Bayah sebagai daerah pesisir pantai.
 
Dimana pesisir pantai rawan penyelundupan narkoba lewat perairan laut, bahkan 80 persen penyelundupan barang haram tersebut melalui laut.
 
"Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat untuk perang melawan narkoba," katanya menjelaskan.

Baca juga: MUI Lebak sebut cegah judi online perlu kolaborasi semua elemen
 
Sementara itu, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Wanasalam Kabupaten Lebak H Ilman mengatakan pihaknya sangat positif adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyelamatkan generasi bangsa.
 
"Kami ke depan terus menyampaikan kepada masyarakat agar tidak main-main terhadap narkoba karena sangat merugikan diri sendiri juga keluarga," katanya menjelaskan.
 
Dalam kegiatan sosialisasi P4GN dihadiri terdiri OKP, Ormas, Kepala Desa, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, Aparatur Kecamatan, Pelajar dan Mahasiswa.

Baca juga: Pemkab Lebak siagakan brigade pompa untuk atasi kekeringan

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024