Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mensosialisasikan kebijakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait imigrasi yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. 

“Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan mewakili Kakanwil di Serang, Rabu.

Kebijakan ini merupakan respon cepat Kemenkumham dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait meningkatkan investasi asing dengan cara memberikan kemudahan layanan izin tinggal keimigrasian bagi wisatawan mancanegara. 

“Adanya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 ini, menjadi tugas dan tanggungjawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat untuk menjalankan instruksi Presiden dalam meningkatkan investasi asing,” kata Dadan Gunawan dalam keterangannya.

Baca juga: Panwas lakukan monitoring pelaksanaan bankum di Lapas IIA Tangerang

Saat Ini, persaingan investasi dan sumber daya manusia sangat tinggi, hal ini menjadi motivasi perlunya meningkatkan kemampuan dalam menarik perhatian para pelaku bisnis, agar tertarik datang ke Indonesia dengan adanya aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi, namun tetap mengedepankan birokrasi yang mudah, cepat, tepat  dan akuntabel, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 22 Tahun 2023, memiliki beberapa aturan terbaru terkait Visa dan Izin Tinggal yang juga mengatur Golden Visa. Tujuan dan sasaran utama diterapkannya Golden Visa adalah untuk menarik orang asing yang memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi Negara Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa orang asing yang datang ke Indonesia adalah orang asing yang memiliki kualitas yang tinggi.

Baca juga: Kemenkumham Banten perkuat pengamanan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024