Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban agar benar-benar kondisinya sehat dan layak dikonsumsi masyarakat.
 
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak drh Hanik Malichatin di Rangkasbitung, Lebak, Jumat, mengatakan tim pemeriksaan kesehatan hewan mendatangi lapak penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2024 untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan ternak tersebut.
 
Dari hasil pemeriksaan itu jika dinyatakan sehat maka diberikan tanda dengan ditempel stiker pada lapak yang tercantum jumlah ternak.
 
Selanjutnya, pada saat Idul Adha hingga hari tasyrik akan dilaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem ke DKM/institusi yang melaksanakan pemotongan hewan kurban.
 
Rangkaian ini untuk memastikan hewan kurban tidak terjangkit penyakit zoonosis dan daging kurban ASUH (aman sehat utuh halal).

Baca juga: Polda cek kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Banten
 
Namun, sejauh ini hasil pemeriksaan hewan di peternakan maupun di pangkalan penjualan hewan kurban tidak ditemukan penyakit zoonosis maupun virus lumpy skin disease (LSD), antraks maupun penyakit lainnya yang bisa membahayakan kesehatan kepada manusia.
 
"Kami melakukan pemeriksaan kesehatan hewan untuk mencegah adanya penyakit yang bisa membahayakan pada kesehatan manusia," katanya menjelaskan.
 
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan hewan itu sesuai syariat Islam dengan minimal usia 1,5 tahun karena sudah layak untuk disembelih kurban.
 
Mereka tim kesehatan hewan jika menemukan kasus penyakit virus LSD dan antraks maka hewan ternak tersebut dikarantina untuk mendapatkan pengobatan.
 
Hewan kurban yang ada di lapak-lapak penjual hewan kurban kebanyakan didatangkan dari Jawa Barat, seperti domba dan sapi, sedangkan, kerbau didatangkan dari peternak lokal.

Baca juga: Pemkab Tangerang bentuk tim pemotongan hewan kurban
 
Untuk mengantisipasi pencegahan penularan penyakit zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya), LSD dan antraks, katanya, kini Pemkab Lebak melakukan pengawasan lalu lintas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011.
 
Pengawasan lalu lintas itu agar hewan ternak dari luar daerah harus dilengkapi dokumen kesehatan yang dikeluarkan pemerintah daerah bersangkutan.
 
"Kami akan menolak hewan ternak dari luar daerah jika tidak dilengkapi dokumen surat kesehatan hewan untuk melindungi peternakan di daerah ini agar terbebas dari berbagai penyakit," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, seorang pedagang hewan kurban di Rangkasbitung Kabupaten Lebak Yana (55), mengaku ternak domba yang dijual itu dijamin kesehatannya, karena sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat dinyatakan sehat dan layak dikonsumsi untuk Idul Adha 2024.
 
Adapun harga ternak domba yang didatangkan dari Garut, dan Bandung Jawa Barat bervariasi antara Rp3 juta sampai dengan Rp7 juta/ekor.
 
"Kami pekan ini baru terjual domba sebanyak 15 ekor, namun pembeli mengambilnya pada saat Idul Adha 2024," katanya menjelaskan.

Baca juga: Pemprov Banten antisipasi kenaikan harga pangan jelang Idul Adha

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024