Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang melayani uji laik hygiene sanitasi jasaboga bagi pelaku usaha restoran maupun bisnis katering.
Kepala UPT Labkesda Kota Tangerang dr. Lulik Sri Adarini di Tangerang, Selasa, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2/2023 dinyatakan setiap produsen atau penyedia, penyelenggara pangan harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Sebagai pengawasan internal untuk memastikan bahwa pengelolaan pangan memenuhi syarat, baik tempat atau bangunan, peralatan, penjamah pangan maupun pangan itu sendiri,” kata dr Lulik.
Baca juga: BAZNAS Kota Tangerang buka layanan kurban online
Ia mengatakan pengelolaan pangan dengan jaminan kualitas yang baik menjadi hal yang sangat penting bagi restoran maupun bisnis katering.
Sehingga, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Jasaboga menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Pengujian pangan olahan siap saji hanya dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
"Labkesda Kota Tangerang menjadi salah satu laboratorium yang melayani uji Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga di Kota Tangerang," katanya.
Ia menambahkan jenis layanan pemeriksaan laik hygiene sanitasi jasaboga di UPT Labkesda Kota Tangerang di antaranya pengujian makanan/menu jadi Parameter E.Coli: 5 jenis makanan.
Baca juga: DKP Kota Tangerang distribusikan bantuan paket pompa air pada petani
Pengujian makanan/menu jadi (Parameter Formalin/Boraks: 2 Jenis makanan), pengujian usap alat (Parameter E.Coli: 5 alat), pengujian Rectal Swab (Parameter Salmonella: 1 orang penjamah makanan). Pengujian Kualitas Air Minum (1 paket: TDS, pH, Besi, Fluorida, Mangan, Nitrat, Nitrit, Alumunium, timbal, E.Coli dan Total Coliform)
Ia memastikan harga paket dipastikan lebih terjangkau dengan janji layanan selama 10 hari kerja. Pemohon bisa mengakses informasi melalui whatsapp di nomor 0813-1468-0121 nomor telepon di 021-5588-737.
Sebagai informasi, UPT Labkesda Kota Tangerang buka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 wib hingga 14.00 WIB. Sementara untuk pengambilan hasil uji laboratorium berlangsung pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Baca juga: Kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Tangerang diproyeksikan naik 10 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala UPT Labkesda Kota Tangerang dr. Lulik Sri Adarini di Tangerang, Selasa, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2/2023 dinyatakan setiap produsen atau penyedia, penyelenggara pangan harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Sebagai pengawasan internal untuk memastikan bahwa pengelolaan pangan memenuhi syarat, baik tempat atau bangunan, peralatan, penjamah pangan maupun pangan itu sendiri,” kata dr Lulik.
Baca juga: BAZNAS Kota Tangerang buka layanan kurban online
Ia mengatakan pengelolaan pangan dengan jaminan kualitas yang baik menjadi hal yang sangat penting bagi restoran maupun bisnis katering.
Sehingga, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Jasaboga menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Pengujian pangan olahan siap saji hanya dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
"Labkesda Kota Tangerang menjadi salah satu laboratorium yang melayani uji Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga di Kota Tangerang," katanya.
Ia menambahkan jenis layanan pemeriksaan laik hygiene sanitasi jasaboga di UPT Labkesda Kota Tangerang di antaranya pengujian makanan/menu jadi Parameter E.Coli: 5 jenis makanan.
Baca juga: DKP Kota Tangerang distribusikan bantuan paket pompa air pada petani
Pengujian makanan/menu jadi (Parameter Formalin/Boraks: 2 Jenis makanan), pengujian usap alat (Parameter E.Coli: 5 alat), pengujian Rectal Swab (Parameter Salmonella: 1 orang penjamah makanan). Pengujian Kualitas Air Minum (1 paket: TDS, pH, Besi, Fluorida, Mangan, Nitrat, Nitrit, Alumunium, timbal, E.Coli dan Total Coliform)
Ia memastikan harga paket dipastikan lebih terjangkau dengan janji layanan selama 10 hari kerja. Pemohon bisa mengakses informasi melalui whatsapp di nomor 0813-1468-0121 nomor telepon di 021-5588-737.
Sebagai informasi, UPT Labkesda Kota Tangerang buka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 wib hingga 14.00 WIB. Sementara untuk pengambilan hasil uji laboratorium berlangsung pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Baca juga: Kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Tangerang diproyeksikan naik 10 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024