Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan 31 Mei 2024 sebagai batas akhir pendaftaran jalur istimewa anak berkewarganegaraan ganda, Senin.

Dengan batas waktu kurang dari sebulan ini, Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia. 

Sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Baca juga: Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO

Pasca 31 Mei 2024, anak berkewarganegaraan ganda yang ingin mendaftarkan diri menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengikuti naturalisasi murni dengan membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 juta. 

Sedangkan dengan pendaftaran jalur istimewa ini, anak berkewarganegaraan ganda hanya membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.000.000,-

Anak berkewarganegaraan ganda sendiri merupakan anak yang lahir dengan salah satu dari kedua orang tua menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk pendaftaran bisa langsung ke Ruang Layanan Terpadu Kemenkumham Banten dengan membawa berkas yang dipersyaratkan.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Cilegon gelar operasi pengawasan orang asing "JAGRATARA"

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024