Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan bahwa calon bupati-wakil bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 harus mengumpulkan sebanyak 68.162 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
"Pengumpulan dukungan calon perseorangan itu sekitar 6,5 persen dari 1.048.643 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di 15 kecamatan,"katanya di Rangkasbitung, Lebak, Selasa.
 
Pengumuman jalur independen itu sudah disampaikan KPU Lebak melalui surat bernomor 142/PL.02.2-PU/3602/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lebak Dewi Hartini tanggal 5 Mei 2024.

Calon bupati dan  calon wakil bupati Lebak  jalur perseorangan harus mengumpulkan 1.048.643 KTP sesuai DPT di 15 kecamatan.
 
Karena itu, pihaknya siap menerima pendaftaran calon kepala daerah 2024 melalui jalur calon perseorangan tersebut.

Baca juga: PDIP masih cermati peluang Anies dan Ahok di Pilkada 2024
 
Pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan 24-26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran dan penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024.
 
Selanjutnya, untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati Lebak tanggal 22 September 2024.
 
"Kami berharap calon perseorangan kepala daerah dapat terpenuhi pengumpulan 6,5 persen dari jumlah27 1.048.643 KTP tersebar di 15 kecamatan,"kata Dewi.
 
Menurut dia, penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Mei 2024.
 
Mereka para calon jalur independen itu harus menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor KPU Lebak.
 
Selain itu juga mereka menyerahkan dokumen fisik, dan para calon harus mengunggahnya ke aplikasi informasi pencalonan (Silon).
 
"Dokumen pernyataan dukungan itu tentu harus tertuang dalam formulir model B.1-KWK Perseorangan yang dibubuhkan KTP-el pendukung yang diunggah ke dalam Silon,"katanya.

Baca juga: PKS usung Nur Agis Aulia jadi bacalon Wali kota Serang
 
Ia mengatakan, KPU Lebak akan merekrut tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
Rekrutmen dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 dan Nomor 475 tahun 2024.
 
Dari surat keputusan itu, pendaftaran calon anggota PPK akan mulai dilaksanakan tanggal 23 April 2024.
 
Sementara untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai tanggal 2 Mei 2024 dengan waktu pendaftarannya dibatasi hanya 5 hari.
 
Anggota badan adhoc pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif kemarin bisa kembali mendaftar.
 
"Kami berharap proses rekrutmen PPK dan PPS berjalan lancar," katanya.

Baca juga: AHY usung petahana maju Pilkada Tangerang Selatan

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024