Victory Jerzon Tilalemba Mandajo, buronan terpidana kasus korupsi peningkatan jalan lapis beton yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti dalam perilisan Selasa mengatakan, terpidana kasus korupsi Victory ditangkap pada Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar jam 20.30 WIB, bertempat di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat. 

"Terpidana atas nama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo kami tangkap di Depok, Jawa Barat. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyerahan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejati Banten dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon pada Selasa 26 Maret 2024, pukul 16.00 WIB," kata Diana.

Baca juga: Kota Cilegon jadi "Kota Lengkap" pertama di Banten

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Febby Gumilang menjelaskan penangkapan terhadap Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilakukan karena ia diduga terlibat dan turut serta dalam kasus korupsi peningkatan jalan lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P)  Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon. 

Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, berjalan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). 

"Eksekusi dilakukan Kejari Cilegon karena perintah putusan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwisjde). Hal ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Srg tanggal 30 Oktober 2023," katanya.

Dimana dalam amar putusan menyatakan pemeriksaan perkara Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg atas nama terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

Baca juga: Ratusan mahasiswa baru UT wilayah Serang dan Cilegon ikuti OSBM ke 5

Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa saat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 959.538.904,21 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, memerintahkan kepada terdakwa untuk ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Baca juga: Masyarakat diimbau perhatikan kadar kalori dan gizi dalam makanan takjil

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024