Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Portugal, RP (22) setelah kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis kokain cair seberat 2.500 gram dalam botol shampo.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah di Tangerang, Senin mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan antara Direktorat Interdiksi DJBC dan Polda Metro Jaya.

"Penumpang sindikat narkotika Portugal ini belum diketahui pada tanggal 17 Maret 2023 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka dengan rute penerbangan LIS-DXB-CGK dengan nomor penerbangan EK 358 memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok untuk samarkan pembawaan zat adiktif terlarang yang rencananya akan digunakan di Bali," jelasnya.

"Dalam penindakan ini, bermula dari ketibaan seorang pria berkewarganegaraan Portugal berinisial RP di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024 yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta musnahkan ribuan boks roti "after you milk bun"

Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.

"RP yang membawa 1 (satu) tas selempang hitam, 1 (satu) tas ransel hitam, dan 1 (satu) koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. RP yang memasuki area pemeriksaan diketahui petugas menunjukkan gerak-gerik semakin mencurigakan sembari melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukkan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray," ungkapnya.

Kemudian, saat dilakukan pembukaan barang bawaan, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan 1 (satu) tas warna ungu berisi 2 (dua) botol shampoo, 1 (satu) botol sabun, 1(satu) botol facial wash dan 1 (satu) botol parfum. Pada bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut dibungkus (wrap) dengan plastik.

Selanjutnya, petugas melakukan X-Ray ulang terhadap 2 (dua) botol shampoo dan 1 (satu) botol sabun yang di mana ketiga 3 (tiga) botol tersebut tampak mencurigakan dan saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada umumnya.

"Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap RP dengan hasil negatif. Sedangkan terhadap cairan di dalam botol dilakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi, kedapatan menunjukkan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain," tuturnya.

Baca juga: BC Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 5.900 gram narkotika dari Amerika

Zaky memaparkan atas temuan tersebut, RP dimintai beberapa keterangan oleh petugas dan mengaku datang sendiri untuk pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. 

Dalam pengembangan di Bali, Tim Gabungan meringkus dua tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal pria berinisial FS (38) dan LN (42) beserta barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram saat penggerebekan di Villa milik FS yang merupakan relasi dari RP.

"RP yang sempat gagal mengikuti seleksi sebagai pemain bola di klub profesional mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isi barang," ujarnya.

Barang haram tersebut diserahkan tiga jam sebelum penerbangannya oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya. RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi J upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. 

"RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu, Bali," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan sabu dari Hawaii dan Meksiko

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control delivery) guna penelusuran lebih lanjut dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari keberhasilan pengungkapan sindikat jaringan Portugal ini, penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 13.400 jiwa dengan biaya penghematan rehabilitasi kesehatan sebesar Rp11 Miliar. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

Baca juga: BC Soetta batasi jumlah barang maksimal penumpang dari luar negeri
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024