Melanjutkan penguatan tugas dan fungsi serta sinergitas, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Banten kini melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Tim yang masih dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto selaku Ketua MPWN Provinsi Banten didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, serta anggota kunjungannya diterima oleh Anggota Pengurus MPDN Kota Cilegon di Sekretariat MPD Kota Cilegon, Selasa.
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris, dalam menjalankan kewenangan majelis pengawas Notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan pelanggaran Perilaku dan Jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan secara berkala, selain itu pengawasan kepada notaris atas laporan Masyarakat atau atas dasar temuan dari majelis pengawas.
Baca juga: MPWN Provinsi Banten lakukan monev kinerja MPDN Kota Serang
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa ketika dalam pelaksanaan tugas ada permasalahan-permasalahan dengan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi tempat diskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat.
“Kami harapkan juga Ketua MPD selalu aktif dalam melakukan pengecekan terhadap anggotanya dan melaporkan Anggota yang sudah tidak aktif ke Kantor Wilayah“ kata Dodot.
"Ketua MPD juga agar lebih berani dan aktif dalam tugas dan fungsinya dalam pembinaan Notaris," lanjut Dodot.
MPD dalam setiap pemeriksaan protokol notaris juga harus menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atau laporan GoAML terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Baca juga: Kemenkumham Banten berupaya lindungi pemenuhan hak penyandang disabilitas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Tim yang masih dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto selaku Ketua MPWN Provinsi Banten didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, serta anggota kunjungannya diterima oleh Anggota Pengurus MPDN Kota Cilegon di Sekretariat MPD Kota Cilegon, Selasa.
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris, dalam menjalankan kewenangan majelis pengawas Notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan pelanggaran Perilaku dan Jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan secara berkala, selain itu pengawasan kepada notaris atas laporan Masyarakat atau atas dasar temuan dari majelis pengawas.
Baca juga: MPWN Provinsi Banten lakukan monev kinerja MPDN Kota Serang
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa ketika dalam pelaksanaan tugas ada permasalahan-permasalahan dengan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi tempat diskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat.
“Kami harapkan juga Ketua MPD selalu aktif dalam melakukan pengecekan terhadap anggotanya dan melaporkan Anggota yang sudah tidak aktif ke Kantor Wilayah“ kata Dodot.
"Ketua MPD juga agar lebih berani dan aktif dalam tugas dan fungsinya dalam pembinaan Notaris," lanjut Dodot.
MPD dalam setiap pemeriksaan protokol notaris juga harus menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atau laporan GoAML terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Baca juga: Kemenkumham Banten berupaya lindungi pemenuhan hak penyandang disabilitas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024