Lebak (Antara News) - Masyarakat Badui merasa senang karena kepercayaan bisa tercantum sebagai agama pada kolom kartu tanpa penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami penganut kepercayaan 'Selam Sunda Wiwitan' ingin keputusan MK tersebut secepatnya direalisasikan," kata Santa (45) seorang warga Badui di Lebak, Rabu.

Masyarakat Badui menyambut positif keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui Keputusan MK tersebut, ribuan penganut kepercayaan masyarakat Badui di Kabupaten Lebak diberi hak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK.

Sebelumnya, kata dia, penganut kepercayaan masyarakat Badui "Selam Sunda Wiwitan" dikosongkan pada kolom agama KTP dan KK.

"Kami menilai keputusan MK sangat bagus sehingga penganut kepercayaan bisa ditulis pada identitas itu," katanya.

Menurut dia, keputusan MK itu tentu kepercayaan masyarakat Badui diakui secara legal formal dalam dokumen kependudukan.

Padahal, kepercayaan masyarakat Badui sudah lama dan turun temurun mempercayai agama "Selam Sunda Wiwitan".

Pada tahun 1970-2013 kepercayaan masyarakat Badui tercantum pada kolom agama KTP dan KK.

Karena itu, pemerintah harus merealisasikan keputusan MK dalam proses pembuatan KTP dan identitas lainya dengan menerima pencantuman penganut kepercayaan warga Badui.

"Kami berharap kolom agama warga Badui itu memiliki hak persamaan dan kebersamaan untuk keperluan identitas yang berlaku di Indonesia," katanya.

Samari (55) warga Badui mengaku bahwa putusan MK dengan memperbolehkan penganut kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama KTP dan KK tentu sebagai jaminan negara kepada rakyatnya.

Sebab, rakyat Indonesia memiliki ribuan penganut kepercayaan sehingga perlu perlindungan pemerintah.

"Kami berharap putusan MK itu bisa secepat kependudukan warga Badui tertulis dikolom agama pada KTP dan KK," katanya.

Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan sebagian besar warga Badui tidak memiliki KTP dengan alasan keyakinan Selam Sunda Wiwitan tidak ditulis pada kolom KTP.

Masyarakat Badui memiliki 3.365 Kepala Keluarga (KK) Rukun Tetangga 65 dan Rukun Warga 13 dan Lembaga Adat 96 adat.

"Kami menerima putusan MK itu dipastikan seluruh warga Badui memiliki KTP, apalagi tahun 2018-2019 sebagai tahun politik," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017