Cilegon (AntaraNews) - Jajaran Tim Hiu Polair Polda Banten, berhasil meringkus seorang pelaku berinisial M, penjual bahan peledak di wilayah kampung Cilincing kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten, Senin (23/10). 

Warga Indramayu Jawa Barat itu diamankan polisi, lantaran kedapatan membawa bahan peledak yang kuat diduga akan diperjualbelikan belikan kepada nelayan, untuk digunakan sebagai bahan pembuatan bom ikan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak potasium sebanyak 100 kilogram, dan beberapa bungkus bahan lainnya seperti bubuk belerang, mesiu, sumbu dan satu unit kendaraan roda dua. 

Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten, AKBP Trie Panungko mengaku, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan akan adanya indikasi penjualan bahan peledak di wilayah sekitar. 

"Kita lakukan penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari warga pada senin 23 oktober 2017, yang mencurigai akan adanya transaksi jual beli bahan peledak. Kami intai dan dihari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB kita amankan pelaku, dan benar ada bahan peledak yang dibawa. Kita curigai bahan peledak lengkap dengan bahan lainnya ini akan dijual kepada nelayan untuk digunakan merakit bom ikan," Jelas Trie, saat ekspose di Mako Polair Polda Banten, Sabtu (28/10). 

Menurut pengakuan pelaku, bahan peledak yang dibawanya didapatkan dari seseorang berinisial R dari wilayah Indramayu, dan akan diberikan kepada pemesan berinisial J di wilayah Pandeglang. 

"Saya dapat dari teman di Indramayu, mau saya kirim ke J di Pandeglang," kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara untuk mendalami kasus ini, petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan dari hasil proses penyidikan yang telah dilakukan.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017