Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Kemenkumham Banten tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.
Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.
“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, kata Nur Azizah.
Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: Kemkumham Banten lakukan pembinaan dan pengembangan 18 JDIH
Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya.
Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, kata Nur Azizah, terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman Pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.
Selain itu, Kepala Divisi Administrasi mengajak jajaran Kemenkumham Banten untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya Gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government serta cCore Value BerAKHLAK.
Baca juga: Kemenkuham sebut Lapas-Rutan di Banten kelebihan kapasitas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Kemenkumham Banten tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.
Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.
“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, kata Nur Azizah.
Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: Kemkumham Banten lakukan pembinaan dan pengembangan 18 JDIH
Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya.
Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, kata Nur Azizah, terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman Pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.
Selain itu, Kepala Divisi Administrasi mengajak jajaran Kemenkumham Banten untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya Gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government serta cCore Value BerAKHLAK.
Baca juga: Kemenkuham sebut Lapas-Rutan di Banten kelebihan kapasitas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024