Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tanahan (Rutan) hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di wilayah Provinsi Banten mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas sebesar 77.08%.
Hal itu disampaikan Dodot Adikoeswanto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2023-2024 dalam rangka Pengawasan kepada Mitra Kerja di Provinsi Banten.
“Berdasarkan data, per 26 Februari 2024 kemarin, saat ini Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten dihuni oleh sebanyak 9.550 WBP, dimana kapasitas yang ada yakni 5.393 orang. Ini artinya Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas sebesar 77.08%”, kata Dodot dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu.
Baca juga: Tidak pidana TPPO marak, Desa Binaan Imigrasi hadir bawa angin segar
Berbagai langkah dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, salah satunya melakukan pemindahan WBP ke Lapas/Rutan wilayah Banten maupun luar Banten.
“Di Tahun 2023 lalu, telah dilakukan pemindahan sebanyak 1.297 WBP dari Lapas/Rutan di wilayah Banten dan 16 WBP yang dipindahkan ke Lapas yang berada di Nusakambangan”, kata Dodot Adikoeswanto menambahkan.
Namun, tak bisa dilakukan sendiri, Dodot Adikoeswanto mengatakan jika penanganan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tidak bisa diatasi Kemenkumham dengan sekali langkah saja, namun lebih pada melibatkan para pemangku kepentingan yang berwenang.
Mengamini, Anggota Komisi III DPR RI F-P. Nasdem, Taufik Basari menyampaikan jika penanganan kelebihan kapasitas tidak hanya tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM saja, tapi menjadi tanggung jawab bersama bagi stakeholder terkait.
“Karena itu, saya berharap setelah ini ada sebuah forum khusus dengan isu khusus yakni terkait bagaimana strategi bersama untuk menangani kelebihan kapasitas sebagai masalah yang harus ditangani”, terangnya.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Hal itu disampaikan Dodot Adikoeswanto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2023-2024 dalam rangka Pengawasan kepada Mitra Kerja di Provinsi Banten.
“Berdasarkan data, per 26 Februari 2024 kemarin, saat ini Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten dihuni oleh sebanyak 9.550 WBP, dimana kapasitas yang ada yakni 5.393 orang. Ini artinya Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Banten mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas sebesar 77.08%”, kata Dodot dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu.
Baca juga: Tidak pidana TPPO marak, Desa Binaan Imigrasi hadir bawa angin segar
Berbagai langkah dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, salah satunya melakukan pemindahan WBP ke Lapas/Rutan wilayah Banten maupun luar Banten.
“Di Tahun 2023 lalu, telah dilakukan pemindahan sebanyak 1.297 WBP dari Lapas/Rutan di wilayah Banten dan 16 WBP yang dipindahkan ke Lapas yang berada di Nusakambangan”, kata Dodot Adikoeswanto menambahkan.
Namun, tak bisa dilakukan sendiri, Dodot Adikoeswanto mengatakan jika penanganan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tidak bisa diatasi Kemenkumham dengan sekali langkah saja, namun lebih pada melibatkan para pemangku kepentingan yang berwenang.
Mengamini, Anggota Komisi III DPR RI F-P. Nasdem, Taufik Basari menyampaikan jika penanganan kelebihan kapasitas tidak hanya tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM saja, tapi menjadi tanggung jawab bersama bagi stakeholder terkait.
“Karena itu, saya berharap setelah ini ada sebuah forum khusus dengan isu khusus yakni terkait bagaimana strategi bersama untuk menangani kelebihan kapasitas sebagai masalah yang harus ditangani”, terangnya.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024