Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan seorang pria berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya tempat praktik perdukunan di kawasan Sawah Lama, Ciputat.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa pelaku H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Dai menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Baca juga: Polisi amankan senjata api hingga granat dari rumah praktik perdukunan
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, kata Wendi, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ciputat Timur.
Sebelumnya, Tim Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Minggu (3/3) di rumah milik H yang diduga tempat praktik perdukunan.
"Ya, ada seorang laki-laki yang diduga paranormal digrebek oleh warga, lalu tim Polsek Ciputat Timur dipimpin oleh Pawas melaksanakan cek TKP," katanya.
Baca juga: Dua pengendara motor di Tangsel meninggal akibat kecelakaan tunggal
Dari tempat kejadian itu, petugas Gegana menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api Jenis Revolver, Defender, dan satu granat jenis nanas serta puluhan butir peluru.
"Ditemukan juga dua buah magazen, dua dus peluru kaliber 7 mm/isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm/isi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, satu buah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau," ujarnya.
Selain itu, petugas di lapangan juga menemukan satu buah buku izin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber, satu buah peluru kecil kaliber.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang ringkus pencuri spesialis tabung gas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa pelaku H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Dai menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Baca juga: Polisi amankan senjata api hingga granat dari rumah praktik perdukunan
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, kata Wendi, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ciputat Timur.
Sebelumnya, Tim Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Minggu (3/3) di rumah milik H yang diduga tempat praktik perdukunan.
"Ya, ada seorang laki-laki yang diduga paranormal digrebek oleh warga, lalu tim Polsek Ciputat Timur dipimpin oleh Pawas melaksanakan cek TKP," katanya.
Baca juga: Dua pengendara motor di Tangsel meninggal akibat kecelakaan tunggal
Dari tempat kejadian itu, petugas Gegana menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api Jenis Revolver, Defender, dan satu granat jenis nanas serta puluhan butir peluru.
"Ditemukan juga dua buah magazen, dua dus peluru kaliber 7 mm/isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm/isi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, satu buah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau," ujarnya.
Selain itu, petugas di lapangan juga menemukan satu buah buku izin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber, satu buah peluru kecil kaliber.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang ringkus pencuri spesialis tabung gas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024