Demi meningkatkan sinergitas untuk kinerja Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di Wilayah Banten agar semakin berdampak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar rapat koordinasi (rakor) di Tangerang Selatan, Banten, 27-29 Februari.
Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, dinyatakan bahwa terdapat kewenangan terhadap Majelis Pengawas, khususnya MPD sebagai ujung tombak pembinaan kode etik Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya Rabu menyampaikan sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran kunci dalam memastikan para notaris menerapkan prinsip-prinsip ini dengan baik, termasuk terhadap penerapan standar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
"Melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Se Provinsi Banten, diharapkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan daftar inventarisasi masalah, pembahasan dan sekaligus pemecahannya yang ada di Majelis Pengawas Daerah Notaris Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di Provinsi Banten" kata Dodot Adikoeswanto.
Setelah kegiatan dibuka, dilanjutkan dengan pemberian keynote speech oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar.
Dalam keynote speechnya, Santun menyampaikan bahwa setelah diangkat oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris dan mengenali prinsip pengguna jasa notaris.
"Kami berharap nantinya akan ada rekomendasi yang dihasilkan dari rapat koordinasi kali ini untuk menjadi bahan lebih lanjut untuk pemerintah sebagai revisi regulasi tentang notaris kedepannya" tutur Santun.
Baca juga: DWP Kemenkumham Banten gelar bakti sosial hingga pengobatan gratis di Lebak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, dinyatakan bahwa terdapat kewenangan terhadap Majelis Pengawas, khususnya MPD sebagai ujung tombak pembinaan kode etik Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya Rabu menyampaikan sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran kunci dalam memastikan para notaris menerapkan prinsip-prinsip ini dengan baik, termasuk terhadap penerapan standar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
"Melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Se Provinsi Banten, diharapkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan daftar inventarisasi masalah, pembahasan dan sekaligus pemecahannya yang ada di Majelis Pengawas Daerah Notaris Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di Provinsi Banten" kata Dodot Adikoeswanto.
Setelah kegiatan dibuka, dilanjutkan dengan pemberian keynote speech oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar.
Dalam keynote speechnya, Santun menyampaikan bahwa setelah diangkat oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris dan mengenali prinsip pengguna jasa notaris.
"Kami berharap nantinya akan ada rekomendasi yang dihasilkan dari rapat koordinasi kali ini untuk menjadi bahan lebih lanjut untuk pemerintah sebagai revisi regulasi tentang notaris kedepannya" tutur Santun.
Baca juga: DWP Kemenkumham Banten gelar bakti sosial hingga pengobatan gratis di Lebak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024