Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan bantuan kursi roda kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengalami sakit berat pasca bertugas pada saat penghitungan suara.
 
"Petugas KPPS tersebut bernama Kasan, bertugas sebagai Linmas di salah satu TPS Lingkungan Turus, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, di Serang, Banten, Selasa.
 
Nanang mengatakan bahwa sebelumnya anggota KPPS tersebut sudah memiliki riwayat penyakit dan setelah pelaksanaan penghitungan suara, penyakit Kasan kambuh.
 
“Beliau memang punya riwayat sakit sebelumnya, dan setelah melaksanakan tugas, beliau sakit kembali," katanya.

Baca juga: Dinkes Lebak catat 441 petugas Pemilu 2024 jalani pengobatan
 
Adapun bantuan yang diberikan oleh Pemkot Serang tersebut berupa satu buah kursi roda serta sembako. "Yang diberikan oleh Pemerintah Kota Serang ada kursi roda, sembako, tapi kita juga sudah instruksikan ke Bu Lurah untuk diperhatikan perkembangan kondisinya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan kesehatan bagi para petugas pemilihan sudah dijamin. “Kami akan semaksimal mungkin menjamin, khususnya masalah kesehatan, mulai dari Puskesmas, RSUD kita cover semuanya," katanya.
 
“Bantuan yang kami berikan ini tidak seimbang dengan pengabdian yang diberikan kepada pemerintah, karena pemilu ini sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa, sehingga perjuangan teman-teman KPPS sangat mulia,” ucapnya.
 
Sebagai informasi, Kasan merupakan petugas Linmas di salah satu TPS Kelurahan Penancangan tersebut, sebelumnya sudah sempat dilarikan ke rumah sakit setelah beberapa hari.

Baca juga: Ahli waris petugas KPPS di Tangerang dapat santunan dari Gubernur Banten
 
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan sampai saat ini terdapat satu orang meninggal, 13 orang sakit dan dirawat, dan 35 orang sakit dan rawat jalan.
 
Ia mengatakan pada hari ini KPU Kota Serang menyerahkan santunan kepada anggota KPPS yang meninggal sebesar Rp46 juta.
 
Untuk Kasan, masuk dalam kategori sakit berat dan diberikan santunan sebesar Rp10 juta, dengan nilai maksimal yang sudah ditentukan oleh KPU Pusat sebesar Rp16,5 juta.
 
“Yang sakit berat juga akan diberikan santunan dan nilai santunannya maksimal sebesar Rp16,5 juta, sakit ringan juga diberikan santunan, tapi nanti kita hitung dulu,” ucap Ade Jahran.
 
Ade menambahkan dari beberapa petugas yang sakit didominasi faktor kelelahan dan disertai faktor penyakit bawaan (komorbid). “Kalau kita bicara  usia tidak terlalu tua, karena kita batasi. Memang ini faktor kelelahan mungkin karena semangat hingga lupa tidak sarapan dan pekerjaan dilanjutkan hingga malam,” kata Ade.
 
Namun, lanjutnya, terlepas dari hal tersebut, KPU selalu menekankan dan terus mengingatkan kepada KPPS untuk sarapan terlebih dahulu sebelum bekerja dan menjaga kesehatan selama bekerja.

Baca juga: Per 22 Februari, 108 petugas pemilu meninggal

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024