Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang Banten akan membangun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rawat inap dan sekolah di Jalan Betet Kecamatan Cibodas yang merupakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di Perumahan Palem Semi.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Kamis, mengatakan Pemkot Tangerang saat ini terus membangun komunikasi dengan masyarakat yang masih menempati lahan untuk dilakukan pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum itu.

Sachrudin menuturkan, upaya penataan lahan fasos/fasum ditujukan tak lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Maka dari itu diharapkan masyarakat maupun pihak penyedia lahan dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudan fasilitas sosial dan umum seperti puskesmas dan sekolah.

"Penyediaan lahan fasos/fasum adalah amanah undang-undang yang harus dapat dipenuhi pihak swasta ataupun masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum, kita harus mewujudkannya," jelasnya.

Ia meminta aparatnya baik di dinas terkait maupun para lurah dan camat, untuk dapat memberikan pemahaman dan pendekatan yang persuasif khususnya kepada masyarakat yang menempati lahan fasos/fasum.

"Berikan pemahaman bahwa lahan tersebut untuk kepentingan umum bukan untuk hunian," tegasnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Widi Astuti menambahkan di lahan fasos/fasum Palem Semi seluas sekitar 2,6 hektare tersebut telah dibangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cibodas serta gudang farmasi. Di mana sisa lahan yang ada, akan dibangun puskesmas rawat inap serta sekolah.

Dari pihak Palem Semi, sambungnya, terkait legalitas tanah sudah selesai, tinggal proses pengosongan lahan yang akan dibangun puskesmas dan sekolah, karena masih ada beberapa hunian yang ada di lahan fasos dan fasum.

"Kami sudah dan terus berkoordinasi dengan pihak Palem Semi maupun warga sekitar, secara langsung maupun melalui camat serta lurah setempat. Insya Allah penataannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk fasos/fasum. Sedangkan terkait penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017