Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengakui banyak pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami permasalahan dengan kondisi kesehatannya selama bekerja di luar negeri.

"Saat ini masih banyak PMI yang mengantre (pulang) karena kondisi serupa (sakit), jadi nanti bakal kita perbaiki dan kita akan bicarakan dengan Kementerian Kesehatan," kata Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI, Rinaldi di Tangerang, Rabu.

Dalam hal ini, Rinaldi tidak merincikan secara gamblang berapa jumlah pekerja migran yang bermasalah pada kondisi kesehatan tersebut. Namun, dipastikan masih banyak PMI yang mengantri untuk dipulangkan ke Indonesia karena permasalahan kesehatannya.

Baca juga: BP2MI terima pemulangan PMI sakit dari Korea Selatan

Ia juga menyebutkan, atas permasalahan itu, BP2MI akan segera mengevaluasi terkait sistem perekrutan para calon pekerja migran Indonesia, terutama dalam mengecek serta memeriksa kondisi kesehatannya secara ketat.

"Ini menjadi sesuatu yang perlu kita pertimbangkan kedepannya, untuk PMI yang notabene adalah para pekerja berasal dari seluruh lapisan masyarakat. Namun kemudian mereka ini pada saat berangkat hanya menjalani pemeriksaan medical check up saja, jadi kita akan ubah itu," jelasnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini seluruh PMI yang pertama kali berangkat dan bekerja ke luar negeri sudah diwajibkan ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan selama bekerja di negara penempatan.

Baca juga: Disnaker Lebak berangkatkan ratusan tenaga kerja migran ke 12 negara

Selama ini, katanya, banyak kasus pekerja migran yang sudah lewat tiga tahun dan terjadi kecelakaan kerja. Namun belum memperpanjang BPJS Ketenagakerjaan sehingga hal itu tidak ada mekanismenya.

"Namun, sekarang ini banyak kasus PMI kita yang kontraknya diperpanjang tanpa pulang. Tapi di perpanjang di negara penempatan, jadi tidak ada mekanisme untuk melapor ke kembali KBRI atau ke kita," ujarnya.

Ia pun berharap kepada para pekerja migran yang sudah bekerja dan diperpanjang masa kerja di perusahaan tempat mereka agar melakukan pelaporan ke KBRI atau BP2MI.

"Pada asuransi BPJS itu, ada namanya jaminan kecelakaan kerja, nah itu kalau tidak diperpanjang itu enggak di cover," kata dia.

Baca juga: BP2MI gagalkan pengiriman delapan PMI ilegal ke Arab Saudi



 

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024