Serang (AntaraNews) - Mengonsumsi makanan sehat, bermutu dan bergizi sangatlah dianjurkan diterapkan masyarakat bila ingin selalu sehat dan terhindar dari berbagai macam penyakit, sehingga masyarakat harus jeli membeli makanan yang dijual dipasar-pasar baik di pasar tradisional maupun modern.

Pentingnya mengonsumsi makanan sehat itulah maka Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadisketapang) Provinsi Banten DR Moh Ali Fadillah mengajak masyarakat Banten untuk sadar memilih pangan yang aman dan bermutu dalam setiap membeli makanan baik di warung maupun di supermarket.

Memang tidak seluruh makanan yang beredar di pasaran itu sudah dikemas dalam kondisi sehat, bermutu dan bergizi. Masih dijumpai banyak pedagang yang menjual makanan atau pangan yang kurang bermutu dan berkualitas, bahkan ada yang sudah kadaluarsa, sehingga menjadi kewajiban negara untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi, sesuai dengan UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Oleh karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, sehingga pemerintah baik pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan/penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu.  

Fadillah mengatakan penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan akan memberikan keunggulan tersendiri bagi produk pertanian, yang menjadi daya saing produk tersebut

Provinsi Banten telah mengimplementasikan  Perda No 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan, bahwa pemanfaatan pangan dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan keamanan pangan melalui antara lain pengembangan sistem pengawasan keamanan pangan terpadu dengan mengacu pada pedoman pengawasan keamanan pangan dan peningkatan koordinasi dalam pengawasan keamanan pangan dengan mengefektifkan regulasi dan kelembagaan yang ada.

Selain itu, penguatan komunikasi antar pusat daerah, dan antar lembaga di daerah dalam pengawasan keamanan pangan dengan memanfaatkan jejaring keamanan pangan nasional dan daerah serta penguatan sinergitas pengawasan keamanan pangan dengan sinkronisasi berbagai kebijakan terkait.

Fadillah juga menginstruksikan agar produksi beras dan pangan segar asal tumbuhan (produk pertanian segar) yang diperjualbelikan di daerah maupun di luar daerah Banten wajib memiliki label kemasan dan diregistrasi oleh Dinas yang membidangi pangan.  

Ia mengatakan ada tiga mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk menjaga/menjamin keamanan pangan Produk Pertanian Segar yaitu pertama, mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan Nomor 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kedua, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan sesuai Permentan Nomor 20 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian (organik, PRIMA, jaminan varietas dll). Khusus untuk produk organik, Kementan telah menerbitkan Permentan nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. 

Sedangkan mekanisme ketiga adalah pengawasan produk pertanian yang beredar (reguler, sewaktu-waktu, hot issue) melalui pengawasan bersama Kementerian/Badan terkait.

PSAT yang telah mendapatkan nomor registrasi Produk Dalam (PD) atau Produk Luar (PL) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Komoditas yang telah diregistrasi oleh OKKP meliputi beras, buah dan sayur segar, kacang-kacangan, biji-bijian dan rempah. "Saat ini sudah lebih dari 600 jenis produk yang telah terdaftar," kata Fadillah.

Sesuai tugas dan kewenangannya, official control untuk pangan segar hasil pertanian dan olahan primer dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) serta infrastruktur pendukung lainnya seperti Laboratorium Penguji dan Lembaga Sertifikasi. Indonesia memiliki 34 OKKP-D dan 29 diantaranya sudah lulus verifikasi termasuk OKKP-D Provinsi Banten

Tujuan adanya registrasi maupun sertifikasi Produk PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan), menurut Fadillah, untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

"Dengan adanya registrasi dan sertifikasi untuk Produk Pangan Segar yang beredar di masyarakat, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Karena semuanya telah mendapat jaminan mutu dan keamanan pangan. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir," kata Fadillah.

Oleh karena itulah, kata Fadillah, masyarakat diharapkan untuk sadar bahwa pangan yang dikonsumsi hendaknya pangan yang aman dan bermutu dengan membeli produk-produk pangan segar yang di dalam kemasannya telah tertera Kode Registrasi maupun Logo keamanan Pangan PRIMA 1, PRIMA 2, PRIMA 3 dan Logo Organik Indonesia.

Keberhasilan penerapan standar untuk menghasilkan produk aman dan bermutu tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah dan produsen, tetapi juga menuntut peran aktif pelaku pasar mulai dari pedagang skala kecil, menengah dan besar, baik tradisional maupun modern (retail). "Kesadaran dan penghargaan masyarakat konsumen terhadap produk aman dan bermutu juga akan mendorong pelaku usaha agribisnis untuk menerapkan sistem jaminan mutu agar mampu menghasilkan produk sesuai standar," ujarnya.

Provinsi Banten sudah mengapresiasi produk pangan yang terdaftar sejak tahun 2016 sebanyak 9 produk PRIMA 3, antara lain Cabe Merah dan Cabe Rawit dari Kabupaten Pandeglang, Pepaya dari Kabupaten Lebak, serta Paria dari Kabupaten Serang.  Sayuran dengan sistem hidroponik di Kota Tangerang berupa : bayam, tomat, kangkung, Pakchoy, Lethuchee.  

Sampai Agustus  2017 ini akan diterbitkan sertifikat PRIMA 3 untuk buahan dan sayuran : belimbing, bawang merah, cabe merah di Kabupaten Serang, serta cabai merah di Kota Serang.  Semua pelaku usaha sudah menerapkan jaminan mutu dan keamanan pangan yang tentunya akan memberikan keunggulan tersendiri bagi produk pertanian, yang menjadi daya saing produk tersebut.

Nomor registrasi / ijin edar pangan PD (Produk Dalam) dari OKKPD-D Banten pada tahun 2016 berjumlah 23 nomor, sedangkan  sampai Agustus 2017 ini sudah terbit 8 nomor ijin edar pangan PD (Produk Dalam).

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017