Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Banten, meluncurkan aplikasi pajak online, pajakonline.tangerangkota.go.id mulai 1 Februari 2024 dan menutup aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id)

Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna di Tangerang, Kamis, mengatakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah menggunakan aplikasi pajak online Kota Tangerang. Perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama," katanya.

Baca juga: 2024, DJKN Banten target pokok lelang capai Rp1,54 triliun

BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan. Tidak hanya itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit.

Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).

Tatang juga memastikan perubahan ini  untuk seluruh pelayanan pajak daerah seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD. "Semuanya menggunakan aplikasi pajak online Kota Tangerang," kata dia.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024