Program Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Polda Metro Jaya yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah menyambangi lima lokasi di Tangerang Raya, Rabu.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi layanan ini, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersedia di waktu dan tempat sebagai berikut:
1. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mal Tangerang pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
2. Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 sampai 12.00 WIB
3. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00 sampai 19.00 WIB;
4. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
5. Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Halaman G Town House pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Baca juga: UMKM binaan PIWKU Banten ikuti pelatihan pemasaran digital
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi layanan ini, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersedia di waktu dan tempat sebagai berikut:
1. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mal Tangerang pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
2. Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 sampai 12.00 WIB
3. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00 sampai 19.00 WIB;
4. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
5. Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Halaman G Town House pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Baca juga: UMKM binaan PIWKU Banten ikuti pelatihan pemasaran digital
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024